Phepen
– 11 Juni 2024 | 20:06 – Dibaca 141 kali
Kuasa hukum korban, Supani, saat menunjukkan SHM milik kliennya. (Foto: Istimewa)
SUARA INDONESIA, KEDIRI – Warga Desa Kanyoran, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri, Suratin melaporkan salah satu oknum perangkat desa berinisial YT ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Selasa (11/6/2024) siang.
Melalui Kuasa Hukumnya Supani, Suratin berharap beberapa orang yang telah dengan sengaja menguasai sertifikat hak milik (SHM) miliknya untuk bertanggung jawab dan diproses hukum.
Kuasa hukum korban, Supani saat ditemui, mengatakan pelaporan kliennya tak hanya ditujukan kepada salah satu oknum perangkat desa, Namun juga kepada warga lain berinisial NY dan SRT dimana keduanya adalah orang yang saat ini memegang sertifikat Suratin dan diduga terlibat dalam proses penguasaan SHM seluas 488 M2 tersebut.
“Akibat dari kejadian tersebut, keluarga Suratin harus kehilangan sertifikat rumah dan berpotensi untuk keluar dari rumah tersebut,” katanya.
Supani menuturkan awal mula kejadian itu, dimana pada tahun 2020 silam, Suratin tengah meminjam uang ke salah satu Bank BUMN di wilayah Semen lewat pinjaman KUR untuk pembiayaan pertanian bawang merah di sawahnya sebesar Rp 100 juta dengan tenor pengembalian selama satu tahun. Karena Covid-19 melanda, Suratin akhirnya hanya bisa membayar sebesar Rp 20 juta melalui anaknya yang bernama Riana.
“Klien kami nunggak, tak bisa bayar karena Covid-19 gagal panen. Setelah itu minta saran ke Pak lurah,” terang Supani.
Dari saran itu, Suratin diarahkan ke SRT untuk mencari solusi atas sisa hutang di Bank BRI tersebut. Mereka akhirnya bertemu dengan NY yang tak lain adalah ayah dari SRT Kemudian SRT mengaku telah menyelesaikan pinjaman di Bank tersebut.
Namun, Suratin tak diberitahu tanggal berapa karena jaminan sertifikat rumah miliknya belum kembali. Saat ditanyakan ke mantri Bank setempat juga tak ada respons.
“Kata klien kami pinjaman di Bank sudah diselesaikan oleh SRT dan NY,” tuturnya.
Seiring berjalannya waktu, Suratin di panggil ke balai desa setempat untuk menyelesaikan masalah hutang di Bank tersebut. Di sana Suratin bertemu dengan salah oknum perangkat Desa, SRT, NY dan ada binmas dan saksi Saeful Anwar. Suratin disuruh untuk menandatangani berkas kesepakatan dengan isi bahwa hutang di Bank telah dibayarkan SRT dan NY
“Klien kami tanda nurut dan tangan saja, karena dia buta huruf dan tidak bisa baca,” ucapnya.
Setelah di rumah, kutipan fotokopi surat pernyataan yang dibawa Suratin dibaca oleh sang anak. Namun bukan sejumlah rp 100 juta, melainkan hutang rp 260 juta yang telah dibayarkan NY ke Bank dengan kalimat uang tersebut benar-benar digunakan oleh Suratin.
Atas kejadian itu, SRT dan NY beberapa kali mendatangi rumah Suratin untuk memberi peringatan karena sudah tidak memiliki hak dan harus meninggalkan rumah dalam kurun waktu 3 bulan.
“Kami merasa klien kami dirugikan atas tindakan tersebut dan hari ini kami laporkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri,” ungkapnya.
Terpisah, Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Kediri, Iwan Lazuardi, membenarkan jika ada laporan masuk terkait dugaan penyalahgunaan wewenang itu. Pihaknya akan mempelajari dan mengkaji lebih dalam untuk menentukan langkah selanjutnya. “Kami kaji dulu dan nanti kita pelajari kasusnya,” ungkapnya. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Phepen |
Editor | : Mahrus Sholih |