Setelah Dua Minggu Permintaan, Bupati Jember Akhirnya Memberikan Surat Keputusan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Apdesi

by -140 Views

Ratusan kepala desa di Jember akhirnya menerima surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan. Prosesi pengukuhan dan penyerahan SK itu, dilakukan oleh Bupati Jember Hendy Siswanto di Aula PB Soedirman, Senin (10/6/2024).

SK perpanjangan masa jabatan dari enam tahun menjadi delapan tahun ini, adalah hak petinggi desa berdasarkan amanah Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Desa menjadi UU Nomor 3 Tahun 2024.

Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Jember, Kamiludin mengatakan, penerimaan SK perpanjangan masa jabatan ini, merupakan buah perjuangan yang telah dilakukan Apdesi sebelumnya.

Menurut dia, di tingkat nasional Apdesi telah empat kali menyampaikan tuntutan ke DPR RI agar merevisi UU desa. Sementara di tingkat daerah, dua pekan lalu Apdesi juga mendesak Bupati Jember agar segera mengeluarkan SK perpanjangan masa jabatan kades.

Tuntutan ini menyusul lambannya Pemkab Jember merespons perubahan masa jabatan kepala desa dibanding kabupaten tetangga. “Alhamdulillah, hari ini sudah terlaksana prosesi penyerahan SK perpanjangan kepala desa di Jember. Kami mengucapkan selamat kepada rekan-rekan kepala desa. Semoga menjadi ikhtiar untuk melayani dan menyejahterakan masyarakat,” ucapnya.

Meski demikian, secara pribadi Kamil berhalangan hadir dalam prosesi penyerahan SK tersebut. Ia bertolak ke Jakarta karena diberi amanah menjadi panitia inti pada kegiatan tasyakuran dan ulang tahun UU Desa ke-10. Sebagaimana diketahui, UU Desa memasuki usia satu dekade yang disahkan pada 2014 lalu.

Sementara itu, usai prosesi penyerahan SK, Bupati Jember Hendy Siswanto mengatakan, dari total 226 Kades di Jember, yang memperoleh SK perpanjangan jabatan sebanyak 216 orang. Sisanya, tidak bisa mendapatkan SK karena berbagai hal. Ada yang meninggal dan status penjabat (Pj).

“Ada juga yang pergantian antar waktu, serta ada yang bermasalah hukum. Sehingga kami hanya memberikan SK kepada 216 kades,” ucapnya kepada sejumlah awak media.

Menurutnya, pemberian SK perpanjangan ini, menyesuaikan regulasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta putusan pengadilan. Dia pun berpesan, agar para kades tetap profesional dalam bekerja melayani masyarakat. Menjaga netralitas dan tidak terlibat kepentingan politik praktis. Mengingat saat ini adalah tahun politik menjelang pelaksanaan pilkada. (*)

Pewarta: Redaksi
Editor: Mahrus Sholih

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA