Bervariasi – Empat Terdakwa Penyuap Bupati Labuhanbatu Nonaktif Dituntut

by -85 Views

MEDAN, Waspada.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fahmi Ari Yoga menuntut empat terdakwa penyuap Bupati Labuhanbatu nonaktif, Erik Adtrada Ritonga, sebesar Rp4,9 miliar, dengan pidana penjara bervariasi, Rabu (5/6).

Keempat terdakwa tersebut adalah Efendy Sahputra alias Asiong, Wahyu Ramdhani Siregar, Fazarsyah Putra, dan Yusrial Suprianto Pasaribu selaku Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara.

JPU KPK meyakini bahwa para terdakwa telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Dari keempat terdakwa, terdakwa Asiong dituntut pidana penjara paling tinggi, yakni selama lima tahun dan denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

“Meminta kepada majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Efendy Sahputra alias Asiong, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun,” kata JPU Fahmi Ari Yoga, di ruang sidang Cakra II, Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Sementara itu, terdakwa Yusrial Suprianto Pasaribu dituntut tiga tahun penjara, Fazarsyah Putra alias Abe dituntut dua tahun enam bulan, dan Wahyu Ramdhani Siregar (masing-masing berkas terpisah) dituntut pidana penjara selama dua tahun.

JPU KPK juga menghukum para terdakwa membayar pidana denda serta subsidair yang sama dengan terdakwa Asiong, yaitu denda Rp100 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Dalam nota tuntutnya, JPU KPK menyatakan bahwa perbuatan keempat terdakwa merupakan pelanggaran terhadap program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

“Sementara, hal yang meringankan, keempat terdakwa merupakan tulang punggung keluarga,” ujar JPU KPK Fahmi Ari Yoga.

Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan, majelis hakim yang diketuai As’ad Rahim Lubis menunda persidangan hingga Kamis (6/6) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari keempat terdakwa maupun penasihat hukumnya.

Dalam kasus ini, uang suap diberikan oleh para terdakwa kepada Erik Adtrada Ritonga untuk pengamanan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. (wol/ryp/d1)

Editor AGUS UTAMA