Eks Dirjen Minerba ESDM Menjadi Tersangka Korupsi Pertambangan Timah, Apa Hubungannya?

by -278 Views

Kejaksaan Agung RI telah menetapkan mantan Dirjen Minerba ESDM sebagai tersangka korupsi timah. Hal ini terkait dengan dugaan kasus tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022, pada Rabu (29/5/2024).

Status tersangka tersebut dinaikkan setelah tim penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan pemeriksaan khusus dan menemukan bukti yang cukup.

Menurut Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, pihaknya terus melakukan pengembangan dalam kasus tersebut. Pemeriksaan terhadap 200 orang saksi telah dilakukan sampai saat ini.

Alasan peningkatan status tersangka ini adalah karena tersangka BGA, yang menjabat Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM dari 2018 hingga 2019, diduga bersekongkol dengan PT Timah Tbk untuk mengeluarkan dan mengubah persetujuan RKAB tahun 2019 PT Timah Tbk, yang mengakibatkan peningkatan produksi timah secara ilegal.

BGA dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, BGA juga ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, mulai dari 29 Mei 2024 hingga 17 Juni 2024.

Yudha Pratama adalah pewarta dari berita ini, sedangkan Mahrus Sholih adalah editor.