Senin 13 Mei kemarin, kantor Pemerintah Desa Mindugading, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, diunjuk rasa oleh warganya. Unjuk rasa dilakukan agar perangkat desa yang menjabat sebagai kaur kesra (Modin) dipecat dari jabatannya. Modin tersebut diduga membawa kabur istri orang dan melakukan nikah siri.
Kepala Desa Mindugading, Sri Susilowati, bertemu dengan warga dalam unjuk rasa tersebut. Sri menyatakan bahwa permasalahan tersebut akan menjadi catatan bagi Pemerintah Desa Mindugading dan akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
Salah seorang warga, Efendi, menyatakan bahwa unjuk rasa dilakukan untuk menuntut agar Modin turun dari jabatannya karena diduga melakukan perselingkuhan. Efendi juga menyatakan bahwa Pemerintah Desa Mindugading akan segera melakukan koordinasi untuk menindaklanjuti tuntutan warga.
Permasalahan ini berawal dari pengaduan seorang suami, KR, ke salah satu LSM di Sidoarjo karena istrinya diduga dikawin siri oleh Kaur Kesra Desa Mindugading. KR telah menunjukkan bukti-bukti otentik seperti surat nikah dan foto pernikahannya bersama istri. TRS, Kaur Kesra Desa Mindugading, diduga melakukan kawin siri dengan istri KR.
KR juga menunjukkan bukti kawin siri yang dilakukan istri bersama TRS dan menyebut bahwa keduanya telah mengontrak di perumahan di Kecamatan Gedek, Mojokerto, Jawa Timur.