Pemkab Tuban Memperoleh Kontroversi dengan Kembali Mengizinkan Warga Miskin Berobat di RSUD Menggunakan SKTM

by -93 Views

Pemerintah Kabupaten Tuban memutuskan untuk menghapus persyaratan surat keterangan tidak mampu (SKTM) bagi warga yang ingin berobat gratis di RSUD dr Koesma Tuban. Namun, kebijakan ini menimbulkan polemik di masyarakat dan bahkan menyebabkan seorang warga miskin meninggal karena tidak dapat berobat menggunakan SKTM.

Kini, Pemerintah Kabupaten Tuban telah mengizinkan penggunaan SKTM kembali sebagai syarat warga miskin untuk berobat gratis di rumah sakit milik pemerintah daerah. Keputusan ini diambil setelah rapat antara Dinkes P2KB, RSUD dr Koesma, dan Bappeda Tuban.

Dalam rapat tersebut, ketiga instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban melakukan evaluasi terkait penghapusan SKTM sebagai syarat berobat gratis di RSUD yang sudah diterapkan sejak 1 Mei 2024. Direktur RSUD dr Koesma Tuban, Moh. Masyhudi mengatakan bahwa langkah ini diambil setelah rapat koordinasi dengan Dinkes dan Bappeda terkait penambahan dana untuk SKTM/SPM.

Masyhudi menjelaskan bahwa RSUD tidak pernah menolak pasien dari keluarga tidak mampu, namun hanya mengarahkan mereka untuk didaftarkan sebagai pasien umum atau mandiri. Hal ini dilakukan karena Dinkes menghapus sementara SKTM/SPM sebagai syarat berobat gratis.

Penghapusan SKTM/SPM untuk berobat di RSUD dr Koesma Tuban merupakan kebijakan dari Dinkes P2KB karena klaim pembayaran dana untuk SKTM/SPM melebihi anggaran yang telah dialokasikan. Hal ini menyebabkan tagihan rumah sakit yang belum dibayar oleh Dinkes P2KB menumpuk dan menjadi beban hutang bagi rumah sakit.

Selain itu, penghapusan SKTM juga bertujuan untuk meraih target kepesertaan BPJS Kesehatan warga sebesar 95 persen. Namun, kebijakan ini membuat warga miskin seperti Sukati (40 tahun) meninggal karena tidak bisa berobat gratis dengan SKTM di RSUD dr Koesma Tuban pada 2 Mei 2024.

Sukati mengalami sakit parah namun tidak bisa berobat gratis karena SKTM sudah tidak berlaku. Keluarganya diminta mendaftarkan sebagai pasien umum dan biaya pengobatan harus ditanggung sendiri. Keputusan ini menuai protes dari masyarakat dan akhirnya SKTM kembali diizinkan sebagai syarat berobat gratis bagi warga miskin di RSUD dr Koesma Tuban.