Edy Rahmyadi Mengembalikan Formulir Pendaftaran Calon Gubernur Sumut Ke PDIP – Waspada Online

by -66 Views

MEDAN, Waspada.co.id – Bakal Calon (Bacalon) Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi mengembalikan berkas pendaftaran Calon Gubernur Sumut untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 ke Partai PDI Perjuangan.

Edy Rahmayadi didampingi timnya langsung di terima Ketua DPD PDI Perjuangan Rapidin Simbolon, Sekretaris Sutarto dan para pengurus PDI Perjuangan Sumut, di Kantor PDIP, Jalan Jamin Ginting, Senin (6/5).

Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut, Rapidin Simbolon mengatakan, sangat mengapresiasi kedatangan Edy Rahmayadi ke PDI Perjuangan dan mendaftarkan diri sebagai calon Gubernur Sumut.

“Suatu penghormatan kepada kami sebagai partai nasionalis, ini juga sebagai tahapan awal, sesuai tahapan dan mekanisme partai akan kami teruskan ke pusat,” kata Rapidin.

Rapidin juga menilai selama Edy Rahmayadi menjabat Gubernur Sumut juga sinergi dengan Fraksi PDI Perjuangan di DPRD Sumut. Rapidin juga berharap semoga kemitraan ini tetap terbangun dengan baik.

“Saya rasa sebagai mitra yang baik, antara fraksi PDI dan Pemerintahan Edy Rahmayadi. Kami menilai sinergitas ini terbangun dengan baik, walau PDIP tak mengusung Edy Rahmayadi di Pilgubsu 2018,” ungkapnya.

“Kita doakan bersama, kalau nanti bapak Edy jadi calon tetap dari PDIP, terus terang, kami akan bekerja keras dengan kekuatan partai ini untuk memenangkan bapak, Kami juga akan berjuang, itu doa kita bersama, namun inikan nanti perlu tahapan,” sambungnya.

Sementara itu, Edy Rahmayadi mengatakan, kedatangannya ke PDI Perjuangan untuk memenuhi hak dan kewajibannya. Menurutnya, PDI Perjuangan merupakan partai yang sangat besar.

Edy juga bercerita, pada Pilgubsu 2018, dirinya juga mendaftrakan diri ke PDI Perjuangan. Namun waktu itu, kata Edy, namanya dicoret dari daftar bacalon Gubernur Sumut.

“Baru periode kedua ini saya diterima, saya sudah menyodorkan diri. Mudah-mudah PDI P tetap membuka pintu lebar untuk saya,” pungkasnya. (wol/man/d1)

Editor AGUS UTAMA