DPRD Bondowoso Minta Perda PT Bogem Segera Dicabut
SUARAINDONESIA, BONDOWOSO- Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Bondowoso meminta peraturan daerah (Perda) terkait PT Bondowoso Gemilang (Bogem) untuk segera dicabut. Melalui komisi II DPRD Bondowoso Andi Hermanto mempertanyakan keseriusan Pemerintah Kabupaten terkait hasil audit yang dilakukan tentang penggunaan anggaran penyertaan modal PT Bogem sebesar Rp.2,9 miliar yang bersumber dari Anggaran Belanja Pendapatan Daerah (APBD) Tahun 2018.
“Kami sudah mengusulkan ke Pemerintah Daerah Bondowoso untuk segera membuat Perda pembubaran PT Bogem, perusahaan itu perbentukanya lewat perda, jadi solusinya juga harus dibuat Perda pembubaran,” kata Andi.
Andi menilai sampai saat ini pengelolaan anggaran sudah tidak jelas. Bahkan LKPJ penatausahaan PT Bogem pada 2023 juga tidak jelas dan tidak tercantum.
Kami mendesak kepada Pemkab Bondowoso, khususnya bagian perekonomian selaku yang membina BUMD untuk segera melakukan langkah-langkah untuk mengaudit secara keseluruhan tentang aset PT Bogem, yang di sana juga ada pernyataan modal pemerintah daerah,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, selama ini pengelolaan PT Bogem tidak jelas, baik anggaran dan aset-aset yang digunakan, maka pemerintah perlu melakukan audit investigasi secara menyeluruh terkait pengelolaan perusahaan milik daerah tersebut.
Pihaknya melihat selama 2023 belum ada audit, sebab di dalam LKPJ belum dicantumkan. “Lebih baik PT Bogem ini segera dibubarkan, karena sudah tidak ada dampaknya sebagaimana tujuan awal dari pembentukan perusahaan milik daerah tersebut,” ujarnya.
Meskin bukan kewenangan, pihaknya juga mempertanyakan terkait progres proses hukum yang sudah ditangani Kejaksaan Negeri Bondowoso tentang potensi korupsi yang terjadi di PT Bogem.
“Waktu itu, sudah ada 2 tersangka. Namun dalam perjalanannya juga tidak jelas sampai di mana proses penanganan hukum PT. Bogem ini,” ujarnya.