Pelantikan Kepala Desa di Banjarnegara pada 30 April 2024 Dinyatakan Cacat Hukum dan Harus Dibatalkan

by -91 Views

Puluhan kepala desa yang tergabung dalam AKSi menuntut pembatalan pelantikan kepala desa pada tanggal 30 April 2024. Menurut Dosen Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Weda Kupita, pelaksanaan Pilkades Banjarnegara gelombang 2 pada 5 Maret 2024 dan rencana pelantikan kepala desa terpilih pada 30 April bertentangan dengan keputusan Mendagri dan harus dibatalkan.

Weda Kupita, yang juga merupakan kuasa hukum puluhan kepala desa yang tergabung dalam AKSi Banjarnegara, mengatakan bahwa pilihan pelaksanaan Pilkades Banjarnegara pada 5 Maret 2024 tidak sesuai dengan keputusan Forkopimda Banjarnegara tanggal 24 Februari 2024 dan bertentangan dengan keputusan Kemendagri. Menurutnya, kepala desa yang masih menjabat ketika UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 diumumkan harus menyelesaikan sisa jabatannya hingga 30 April 2026.

Koordinator AKSi, Andi Setiawan, yang juga merupakan Kepala Desa Kemranggon, menyatakan bahwa tuntutan mereka hanya untuk hak atas penambahan masa jabatan kepala desa sesuai dengan undang-undang terbaru. Mereka juga menuntut pembatalan pelantikan kepala desa pada 30 April 2024 karena dianggap cacat hukum.

Sebelumnya, pelantikan 57 kepala desa terpilih gelombang 2 dijadwalkan akan dilakukan pada akhir April 2024. Namun, pihak Dispermades PPKB Banjarnegara menyatakan bahwa pelantikan akan tetap dilakukan sesuai jadwal, yaitu pada tanggal 30 April 2024 di Pendopo Dipayuda Kabupaten Banjarnegara.

Berita ini disubmit oleh Iwan Setiawan dan diedit oleh Imam Hairon.