Polda Sumut Menyita Barang Bukti Narkoba Dari 26 Tersangka – Waspada Online

by -81 Views

MEDAN, Waspada.co.id – Polda Sumut telah memusnahkan barang bukti narkoba yang hasil pengungkapan dilakukan dalam kurun waktu 48 hari periode 22 Februari hingga 9 April 2024 di seluruh wilayah Provinsi Sumatera Utara, Kamis (25/4).

Sebelum dilakukan pemusnahan barang bukti narkoba, Tim Labfor terlebih dahulu memeriksa keaslian berbagai jenis narkoba tersebut.

Selanjutnya, barang bukti narkoba tersebut dimusnahkan menggunakan mesin Incinerator milik Polda Sumut. Pemusnahan tersebut juga disaksikan oleh para tersangka.

Kasubdit II Dit Narkoba Polda Sumut, AKBP Bakhtiar Marpaung, menyatakan bahwa barang bukti narkoba tersebut dimiliki oleh 26 tersangka yang ditangkap oleh Direktorat Narkoba Polda Sumut.

“Di antara barang bukti yang dimusnahkan, termasuk sabu seberat 38,53 kg, ganja 205,36 gram, dan pil ekstasi sebanyak 193 butir,” katanya.

Bakhtiar menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti yang dilakukan merupakan bentuk komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkoba di Sumatera Utara.

“Narkoba yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengungkapan dari jaringan internasional, seperti Sumut-Aceh, Riau, Jakarta, Asahan, dan Kota Medan,” tambahnya. (wol/lvz/d1)

Editor AGUS UTAMA