Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Memberikan Edukasi kepada Siswa tentang UU ITE dan Ancaman Bahaya Narkoba – Peringatan Online

by -76 Views

MEDAN, Waspada.co.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali mengadakan Penyuluhan Hukum dalam program Jaksa Masuk Sekolah di SMK N 2 Medan, Jalan STM.

Mewakili Kajati Sumut, Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan dalam sambutannya memperkenalkan Kejaksaan sebagai salah satu aparat penegak hukum dengan tugas penuntutan.

Dalam kesempatan tersebut, Yos bertanya kepada peserta apakah ada yang bercita-cita menjadi jaksa. Ia juga menekankan pada pentingnya persiapan yang sungguh-sungguh, belajar dengan baik, dan tidak menggunakan narkoba serta menghindari tindakan melawan hukum.

Selain tugas sebagai penuntut umum, Kejaksaan RI dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara juga memiliki Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang bertujuan memberikan pemahaman kepada anak-anak sekolah melalui Penyuluhan Hukum tentang narkoba dan UU ITE.

Jaksa Fungsional Joice V Sinaga memberikan materi tentang Etika Bermedia Sosial Sesuai dengan UU ITE, dengan menyoroti contoh pelanggaran dan sanksi hukum yang mungkin diterima.

Sementara itu, Jaksa Fungsional Lamria Sianturi menyampaikan materi tentang Bahaya Penggunaan Narkoba dan Sanksi Pidana Berdasarkan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk jenis narkotika, bahayanya, dan ancaman hukumannya.

Kejahatan narkoba telah menjangkiti sekolah-sekolah, oleh karena itu Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengingatkan semua siswa agar tidak tergoda dengan penyalahgunaan narkoba.

Di akhir kegiatan, Kasi Penkum Yos A Tarigan dan Kepala Sekolah SMK N 2 Medan Ida Farida bertukar cendera mata, sementara peserta penyuluhan juga mendapatkan cendera mata dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. (wol/ryp/d1)