MEDAN, Waspada.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan telah menetapkan mantan Direktur Utama RSUP H. Adam Malik BP sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp8 miliar.
Setelah melakukan penetapan tersangka, Kejari Medan juga melakukan penahanan terhadap BP di Rumah Tahanan Tanjung Gusta Medan.
“Pada hari ini, Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Medan melakukan Penetapan Tersangka dan Penahanan terhadap BP selaku Direktur Utama RSUP H Adam Malik TA 2018 terkait dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Keuangan Negara pada Badan Layanan Umum (BLU) di RSUP H Adam Malik Tahun 2018,” kata Kajari Medan, Mutaqqin Harahap melalui Kasi Intel Dapot Dariama Siagian, Selasa (23/4).
96 Jukir Liar Ditangkap
Pemko Medan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) kembali menggelar penertiban juru parkir (jukir) liar bersama pihak Sabhara dan Samapta pada, Minggu (21/4) lalu. Hasilnya, sebanyak 96 jukir liar di Kota Medan berhasil diamankan.
“Kemarin, Dishub Medan bersama rekan-rekan dari Sabhara dan Samapta kembali melakukan razia jukir liar di sejumlah ruas jalan di Kota Medan. Hasilnya, 96 jukir liar berhasil kita amankan,” ucap Kadis Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis kepada sejumlah awak media, Senin (22/4) sore.
Pelaku Cabul Ditangkap
Empat remaja pria berstatus pelaku berinisial FA (16), EDA (15), AS (15) dan AR (19) berhasil diringkus Satuan Reserse Polres Binjai (Satreskrim) usai dilaporkan korban atas kasus pencabulan yang dialaminya beberapa waktu lalu.
Korban yang masih dibawah umur itu dicabuli secara pergantian oleh para pelaku di sebuah gudang di daerah Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Minggu (14/4) malam kemarin.
(wol/ryp/d2)