Mohammad Husni Thamrin, seorang pengacara terkenal di Kabupaten Jember, Jawa Timur, telah melakukan teguran keras terhadap pengadaan proyek alun-alun Jember dan Bandealit yang bernilai miliaran rupiah. Tindakan tersebut dianggap berpotensi melanggar hukum dan melanggar aturan.
Teguran tersebut berupa surat somasi yang ditujukan kepada Pelaksana Tugas Kepala Bagian Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Jember, Prima Kusuma Dewi, yang tertanggal Kamis (18/4/2024).
Thamrin mengatakan bahwa tindakannya adalah langkah antisipasi untuk menghindari masalah di masa depan yang berpotensi melanggar hukum. Ia menyoroti rencana proyek jalan Bandealit yang dianggap kurang bermanfaat dan berpotensi membahayakan karena masuk ke kawasan hutan lindung Meru Betiri.
Selain itu, Thamrin juga menyebutkan terkait proses lelang jasa konsultasi pembangunan landscape alun-alun senilai Rp 341 juta beserta pembangunannya sebesar Rp 20,214 miliar. Menurutnya, proyek ini harus dibatalkan karena Kepala UKPBJ Kabupaten Jember tidak memiliki sertifikat kompetensi yang diperlukan.
Seorang aktivis peduli Jember juga mengapresiasi tindakan Thamrin sebagai bagian dari kritik yang membangun untuk Jember. Namun, pihak Pelaksana Tugas UKPBJ Kabupaten Jember, Prima Kusuma Dewi, belum memberikan tanggapan terkait somasi tersebut.
Somasi yang dilakukan oleh Thamrin bukan hanya sekali, sebelumnya ia juga telah melakukan somasi terhadap Bupati Jember terkait pelantikan beberapa pejabat.
Pewarta: Imam Hairon
Editor: Mahrus Sholih