Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Kampar terus menyelidiki kasus tanah di Desa Indra Sakti, Kabupaten Kampar, Riau. Mereka terus menginformasikan perkembangan kasus yang saat ini masuk dalam tahap penyidikan.
Dilaporkan bahwa kasus tanah puluhan hektar tersebut akan masuk ke tahap pemeriksaan saksi setelah Kejaksaan Negeri Kampar melakukan penggeledahan di tiga lokasi. “Rencananya minggu depan kami akan mulai memeriksa saksi,” kata Kasi Pidsus Kejari Kampar, Marthalius.
Marthalius menyatakan bahwa kasus ini telah menjadi perhatian pimpinan. Perkembangan kasus ini dipantau langsung oleh pimpinan di Kejaksaan Agung. Proses penanganan ini sesuai dengan instruksi pimpinan Jaksa Agung terkait dengan pencegahan dan penyelesaian tindak pidana pertanahan.
Mantan Kasi Pidum Kuansing Riau menyebut sudah membuat daftar nama-nama yang akan dipanggil untuk memberikan keterangan dalam kasus tersebut. Proses penanganan akan sesuai dengan prosedur untuk menunjukkan keseriusan Kejaksaan Negeri Kampar dalam menangani kasus ini.
Selama penyelidikan, tim tindak pidana khusus telah memeriksa pihak terkait, termasuk Sekretaris Inspektorat Kampar dan Camat Tapung. Kejaksaan Negeri Kampar juga menggunakan teknologi drone untuk pemantauan sebagai alat efektif dalam menangani kasus tersebut.
Setelah selesai melakukan penyelidikan, Kejaksaan menetapkan hari untuk melakukan penggeledahan di tiga titik yang diduga terkait dengan kasus ini. Kejari Kampar membagi dua tim untuk melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat dan perangkat desa. Mereka juga berkoordinasi dengan pihak Kepolisian untuk mendampingi proses penggeledahan.
Marthalius menegaskan keseriusan Kejaksaan Negeri Kampar dalam menangani kasus ini dan menyebut bahwa beberapa dokumen telah disita selama proses penggeledahan.