Komunitas Masyarakat Adat Mendesak Penutupan TPL, 10 Lurah Ditemukan Meningkatkan Harga Sembako, PT CIS Beraktivitas di Wilayah Register 40 – Waspada Online

by -295 Views

MEDAN, Waspada.co.id – Puluhan masyarakat adat yang tinggal di sekitar Danau Toba yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Rakyat Tutup PT Toba Pulp Lestari (TPL) mendesak agar PT TPL segera ditutup.

TPL dianggap sebagai perusahaan yang merusak lingkungan. Seruan ini disuarakan dalam aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Sumatera Utara (Sumut) di Jalan Imam Bonjol, pada hari Kamis (18/5).

Massa aksi terlihat membentangkan spanduk dengan tulisan ‘Selamatkan Bumi dari Krisis Iklim’. Sebanyak 36 komunitas adat mendesak penutupan PT TPL.

Selengkapnya

10 Lurah Tertangkap Menaikkan Harga Sembako

Kepala Dinas Koperasi UKM Perindag Kota Medan, Benny Iskandar Nasution, mengakui bahwa ada 10 lurah yang memang telah beberapa kali menaikkan harga bahan pokok dalam program Pasar Murah Pemko Medan.

Benny menjelaskan bahwa alasan dari 10 lurah tersebut dalam menaikkan harga bahan pokok adalah untuk biaya transportasi dan honorarium bagi para petugas dalam kegiatan pasar murah tersebut. Kesepuluh lurah tersebut terbukti menaikkan harga bahan pokok selama program pasar murah pada bulan Ramadhan.

“Selama ini kita mengalokasikan pasar murah ini di 151 kelurahan. Ternyata ada lurah yang nakal. Mereka menaikkan harga untuk keperluan operasional. Sebenarnya, hal tersebut tidak seharusnya dilakukan,” ungkap Benny pada hari Kamis (18/4).

Selengkapnya

PT CIS Beroperasi di Register 40

Wakil Ketua Komisi A DPRD Paluta, Muhammad Amin Siregar, meminta Kapolres Tapsel untuk segera menutup pabrik kelapa sawit PT CIS yang beroperasi di Desa Kosik Putih, Kecamatan Simangambat. Hal ini disebabkan oleh dugaan bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki izin operasional, karena berada di wilayah register 40 Kabupaten Padang Lawas Utara.

Amin menduga adanya pembiaran dan kolusi antara pejabat dan penegak hukum di Kabupaten Padang Lawas Utara dengan pemilik PT CIS, sehingga mereka dapat beraktivitas dan beroperasi dalam pengolahan kelapa sawit tanpa ada tindakan hukum sama sekali.

Selengkapnya

(wol/man/d2)
Editor AGUS UTAMA