Izin Sound Battle Dicatut, Penyebar Hoaks Diamankan oleh Polresta Banyuwangi

by -194 Views

Tersangka penyebar hoaks memberikan klarifikasi kepada polisi Banyuwangi terkait penerimaan suap izin sound battle di Desa Sumbersewu, Kecamatan Muncar, Banyuwangi. Kurang dari 24 jam, polisi berhasil mengungkap dalang di balik penyebaran hoaks tersebut. Ada tiga tersangka yang berhasil diamankan, di antaranya adalah MDS pemuda asal Kecamatan Muncar, serta HM dan MAF warga Kabupaten Blitar.

Kasus penyebaran hoaks tersebut sangat merugikan polisi karena mencatut nama Polresta Banyuwangi dan menuduh penerimaan suap. Informasi palsu ini awalnya diunggah melalui akun TikTok @tebe_rmx. Narasi dalam video tersebut menyebutkan bahwa event sound battle di Sumbersewu tidak diizinkan karena uang yang ditawarkan kepada kepolisian kurang.

Polisi langsung mengambil tindakan cepat dan berhasil melacak serta menangkap para pelaku penyebar hoaks ini. Kapolresta Banyuwangi menegaskan bahwa informasi yang disampaikan dalam video tersebut tidak berdasar dan bohong. Para pelaku sudah meminta maaf dan membuat surat pernyataan. Mereka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, yakni pasal 28 ayat 3 UU No 1 Tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Kapolresta Nanang juga mengimbau masyarakat untuk bijak menggunakan media sosial dan hati-hati dalam menyebarkan informasi. Semua informasi harus diverifikasi terlebih dahulu sebelum disebarluaskan, karena dampaknya bisa merugikan banyak pihak.