PCNU Surabaya Menolak Pembentukan Sub Unit Pengumpul Zakat di Kampung
Pengurus Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah Nahdlatul Ulama (Lazisnu) dan Lembaga Bahtsul Masail (LBM NU) menggelar konferensi pers terkait dengan surat pembentukan Unita Pengumpul Zakat (UPZ) Kampung Madani. PCNU Surabaya menolak surat pembentukan Sub Unit di tingkat RW yang dinilai dapat menimbulkan gejolak di masyarakat.
Surat tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya, Ikhsan pada tanggal 02 April 2024. Lazisnu dan LBM meminta agar surat tersebut dihentikan demi menjaga keamanan.
Sekretaris Lazisnu Surabaya, Aris Nurullah mengungkapkan bahwa pembentukan Sub UPZ di tingkat RW dapat menimbulkan konflik di masyarakat. Mayoritas takmir masjid dan mushalla di Surabaya memiliki Surat Keputusan dari Lazisnu Kota Surabaya. Oleh karena itu, Lazisnu meminta agar Sekda Kota Surabaya menarik kembali surat tersebut.
Menurut Aris, menjadi Amil bukanlah hal yang mudah. Prosesnya memerlukan pemahaman mendalam tentang zakat dan aturan yang berkaitan. Ketua LBM PCNU Surabaya, Luqmanul Hakim menekankan bahwa penanganan zakat harus dilakukan oleh orang yang berkompeten.
Surat tersebut memuat tiga poin topik terkait pembentukan Sub UPZ di tiap RW. UPZ kecamatan diminta untuk membentuk Sub UPZ di tiap RW, melakukan sosialisasi kepada Ketua RT dan takmir masjid, serta melakukan rekapitulasi pengumpulan zakat di bulan Ramadhan.
PCNU Surabaya menyerukan penarikan kembali surat tersebut agar kondisi tidak memanas. Penanganan zakat harus dilakukan dengan teliti dan oleh orang yang berkompeten.