Pengendara Ojek Online Tanpa Izin Akan Ditindak, Pelaku Pembunuhan Ibu Kandung Terancam Hukuman Berat, Saran Terkait Perjalanan Mudik dari Kapolda Sumut – Kabar Waspada Online

by -113 Views

MEDAN, Waspada.co.id – Kepala Bidang Parkir Dinas Perhubungan Kota Medan, Nikmal Fauzi Lubis, menyarankan pengguna jalan untuk melaporkan kepada pihak berwenang jika ada juru parkir liar yang meminta retribusi parkir di pinggir jalan di area parkir bebas.

Pada hari Selasa, 2 April 2024, Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Perhubungan Kota Medan telah memutuskan untuk memberikan parkir gratis di pinggir jalan di luar area e-parking.

Hal ini dilakukan karena dugaan adanya kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang hanya dinikmati oleh oknum tertentu, bukan oleh masyarakat Kota Medan.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy Marbun, mengatakan bahwa pelaku pembunuhan ibu kandung di Jalan Tuba III, Kecamatan Medan Denai, berpotensi mendapat hukuman penjara seumur hidup.

Pelaku telah diamankan di Mapolsek Medan Area dan sedang menjalani pemeriksaan intensif. Pelaku, yang tidak memiliki pekerjaan, membunuh ibu kandungnya karena sakit hati setelah ditegur oleh korban karena membeli rokok.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, memberikan tips kepada masyarakat yang melakukan perjalanan mudik selama Lebaran Idul Fitri 1445 H untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas guna mencegah terjadinya kecelakaan saat mudik di Provinsi Sumatera Utara.

(wol/eko)
Editor: AGUS UTAMA