Parkir Ilegal Akan Dikenakan Tindakan Sanksi! – Waspada Online

by -81 Views

MEDAN, Waspada.co.id – Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy Marbun, akan berkolaborasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan terkait kawasan bebas parkir.

“Pertemuan ini akan membahas mekanisme pengawasan di kawasan bebas parkir,” kata Teddy pada Jumat (5/4).

Teddy mengatakan, Polrestabes Medan akan bertindak jika ada pihak yang memungut retribusi parkir dari masyarakat di zona parkir bebas.

“Sesuai arahan Wali Kota Medan, ada kawasan bebas parkir dan E-Parking. Pengutipan di kawasan bebas parkir itu ilegal,” katanya.

Mantan Direktur Reskrimsus Polda Sumut menegaskan bahwa Polrestabes Medan akan menyediakan personel untuk mengamankan area parkir bebas dan melakukan patroli untuk mencegah pengutipan parkir ilegal.

“Kami juga akan memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai kawasan bebas parkir. Polrestabes Medan akan menjaga agar tidak ada pengutipan parkir oleh pihak lain selain di area E-Parking yang ditetapkan oleh Pemko Medan,” jelasnya.

“Kami akan bertindak jika ada pihak yang memungut retribusi di kawasan bebas parkir,” tambah Kapolrestabes Medan sambil menyarankan masyarakat untuk melaporkan ke Call Center 110 jika ada pungutan di area parkir bebas dan akan ditanggapi oleh petugas patroli Presisi Polrestabes Medan.

“Pengutipan parkir di kawasan bebas parkir adalah ilegal. Jika ada yang melakukannya, akan ditindak tegas,” tegas Teddy.

Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Perhubungan resmi menggratiskan retribusi parkir tepi jalan di seluruh wilayah Kota Medan, kecuali di wilayah E-Parking pada Selasa (2/4).

“Jadi kami ingatkan, saat ini kecuali di wilayah E-Parking, masyarakat tidak perlu membayar retribusi parkir. Pemko Medan membebaskan retribusi parkir tepi jalan di seluruh wilayah Kota Medan, kecuali kawasan E-Parking,” ungkap Kadis Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis.

Ia juga menyatakan bahwa penggratiskan parkir tepi jalan konvensional (non E-Parking) berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor.

“Kebijakan penggratiskan parkir tepi jalan ini dianggap sebagai langkah ekstrim dan berani. Namun, ini adalah bentuk kepedulian dan dukungan Pemko Medan kepada masyarakat serta untuk mencegah pungutan liar (pungli),” tambahnya. (wol/mrz/lvz/d1)

Editor AGUS UTAMA