Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu Dituduh Memberi Suap kepada Bupati Erik Adtrada – Berita dari Waspada Online

by -189 Views

MEDAN, Waspada.co.id – Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu Yusrial Suprianto Pasaribu mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan terkait kasus dugaan pemberian suap kepada Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga, Senin (1/4).

Yusrial diadili bersama terpidana Efendy Sahputra alias Asiong, Fazarsyah Putra alias Abe, dan Wahyu Ramdhani Siregar yang merupakan pedagang grosir/swasta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jaelani, Tony Indra, dalam dakwaannya menjelaskan, praktik suap yang dilakukan Yusrial Suprianto Pasaribu dan kawan-kawan (dkk) terhadap Erik Adtrada Ritonga (berkas terpisah), selaku Bupati Labuhanbatu periode 2021 hingga 2024, agar keluar sebagai pemenang tender paket pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu.

“Sedangkan yang dititipi bupati untuk mengurus rekan-rekan yang akan mengerjakan paket pekerjaan itu adalah Rudi Syahputra (berkas terpisah) yang juga anggota DPRD Labuhanbatu,” tegas jaksa.

Jaksa menjelaskan, periode Juni 2023 hingga Januari 2024, Yusrial Suprianto Pasaribu secara bertahap memberikan uang suap sebesar Rp1.350.000.000 kepada bupati melalui orang kepercayaan bupati, Rudi Syahputra yang merupakan sepupu Erik Adtrada untuk mengatur pembagian proyek atau pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu.

Dirincikan jaksa, di antaranya mengerjakan paket pekerjaan Renovasi Gedung Puskesmas Negeri Lama yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan menggunakan CV Jasa Mandiri Bersama (JMB) pada Departemen Kesehatan (Dinkes). Serta Rekonstruksi Pagar dan Penataan Taman Rumah Bupati Labuhanbatu dengan menggunakan CV Putra Perkasa pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

“Pekerjaan di wilayah Pemkab Labuhanbatu disepakati ada project fee atau uang rekrutmen yang harus diserahkan kontraktor untuk diberikan kepada Bupati Erik Adtrada melalui sepupunya Rudi Syahputra dan mengingatkan agar tidak melupakan masyarakat yang membantunya dalam Pemilihan Bupati Kabupaten Labuhanbatu,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan jaksa, Yusrial Suprianto Pasaribu dikenai biaya rekrutmen sebesar 15 persen dari nilai pekerjaan proyek. Sedangkan rekan terpidana Efendy Sahputra alias Asiong lebih banyak bekerja pada paket pekerjaan di Pemkab Labuhanbatu.

“Dengan pola yang sama, Rudi Syahputra sebagai operator paket pekerjaan tersebut. Bedanya, bagi terdakwa Efendy Sahputra alias Asiong dikenakan imbalan sebesar 20 persen dari total nilai pekerjaan proyek, namun terdakwa menolak dan kemudian disepakati sebesar 17 persen dari total pekerjaan,” jelasnya.

“Dihukum karena memberikan suap bertahap sebesar Rp3.365.000.000 kepada Bupati Erik Adtrada Ritonga. Sebagai operator proyek tersebut, anggota DPRD Labuhanbatu sekaligus sepupu bupati, Rudi Syahputra pun mendapat komisi dari empat terdakwa pemenang tender,” tambah jaksa.

Jaksa mengatakan untuk terdakwa Wahyu Ramdhani Siregar terkait permohonan pengerjaan 3 paket di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Labuhanbatu senilai total Rp1.672.452.400,00. Karena tidak memiliki perusahaan untuk mengikuti tender, Rudi Syahputra menyarankan agar berkoordinasi dengan terdakwa Fazarsyah Putra alias Abe dengan meminjam 2 perusahaan yakni CV Tri Rahayu (TR) dan Perdana.

“Wahyu Ramdhani Siregar kemudian diminta Rudi Syahputra untuk memberikan uang titipan sebesar Rp64 juta setelah mendapat uang muka pekerjaan, namun sudah dititipkan sebesar Rp40 juta untuk orang pertama di Pemkab Labuhanbatu. Sedangkan Fazarsyah Putra alias Abe dengan bantuan Lndera Agusman Masyhir Sinaga, selaku Balai Pelaksana Teknis (PPTK) Dinkes, atas arahan Rudi Syahputra untuk mendapatkan pekerjaan dengan meminjam CV TR milik Arif Prayoga) dengan nilai Rp 6.751.507.800 bersumber dari dana Alokasi Khusus (DAK),” urai jaksa.

“Setelah menerima uang muka pekerjaan tersebut, terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp230 juta dan sisanya akan diberikan setelah pekerjaan tersebut selesai,” pungkas jaksa.

Jaksa menegaskan Yusrial Suprianto Pasaribu dkk dijerat dengan dakwaan pertama, Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) UU KUHP. Kedua, Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. (wol/ryp/d1)