MEDAN, Waspada.co.id – Penyidikan kasus dugaan korupsi rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Langkat masih terus dikembangkan.
Penyidik Subdit III/Tipikor Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut akan segera memanggil dan memeriksa dua oknum kepala sekolah, A dan RN yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Pasti dipanggil,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (1/4).
Namun, Hadi belum bisa memastikan waktu pemanggilan tersebut. Dia hanya menegaskan pemanggilan terhadap dua tersangka akan segera dilakukan.
“Belum tahu (waktunya),” terang mantan Kapolres Biak Papua tersebut.
Sementara itu, informasi yang diperoleh menyebutkan, seorang guru honor di Kabupaten Langkat selaku pelapor kecurangan rekrutmen PPPK diambil keterangan oleh penyidik, Senin (1/4).
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan dua oknum kepala sekolah (kepsek) di Kabupaten Langkat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi rekrutmen PPPK. Namun, terhadap kedua tersangka belum dilakukan penahanan. (wol/lvz/d1)
Editor AGUS UTAMA