Seorang Instalitir Listrik di Situbondo Dituduh Hamili Anak Angkatnya dan Dipolisikan

by -141 Views

Seorang pekerja instalatir listrik berusia 45 tahun yang bermarga JN, yang berasal dari Kecamatan Kapongan, Situbondo, Jawa Timur, diduga melakukan pencabulan terhadap anak angkatnya yang masih di bawah umur dengan dalih tidak tahan melihat kecantikan tubuh anak tersebut. Akibat dari tindakan yang dilakukan berulang-ulang oleh JN, korban yang berusia 17 tahun dengan inisial SA hamil tujuh bulan.

Kasus dugaan persetubuhan tersebut, yang disertai dengan ancaman, akhirnya dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Situbondo. Korban SA diketahui hamil tujuh bulan setelah melakukan silaturahmi ke rumah calon tunangannya yang baru dikenalnya selama tiga bulan. Namun, kakak perempuan calon tunangannya curiga dengan kondisi perut SA yang membesar sehingga membawa korban ke bidan desa.

Hasil pemeriksaan bidan desa menyatakan bahwa SA hamil tujuh bulan, sehingga kasus ini dilaporkan kepada keluarga SA. Keluarga langsung menjemput SA setelah mengetahui kondisinya. SA mengakui bahwa ia dipaksa untuk melayani nafsu bejat JN sejak Agustus tahun 2023 dengan ancaman akan dibunuh jika tidak mengikuti keinginan bejatnya.

Keluarga korban melaporkan kasus ini ke Mapolres Situbondo dan berharap pelaku dapat dihukum sesuai dengan perbuatannya yang menghancurkan masa depan SA yang masih berusia 17 tahun. Kasus ini sedang ditangani oleh pihak kepolisian untuk mendalami dugaan pencabulan yang dilakukan oleh JN, yang tak lain adalah ayah angkat korban.

Kasi Humas Polres Situbondo Iptu Akhmad Sutrisno telah mengkonfirmasi tentang kasus ini, di mana korban hamil tujuh bulan akibat dari tindakan ayah angkatnya. Untuk mengungkap lebih lanjut kasus ini, penyidik akan meminta keterangan dari terlapor.

Artikel ini bisa ditemukan di Google News di SUARA INDONESIA. Penulis artikel ini adalah Syamsuri dan diedit oleh Imam Hairon.