Direktur PT SMIP Ditahan Tim Penyidik Kejagung Terkait Dugaan Korupsi dalam Perkara Impor Gula

by -519 Views

Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi pada kegiatan impor gula PT SMIP tahun 2020 hingga 2023. Tersangka tersebut adalah RD, selaku Direktur PT SMIP, yang diamankan di Kota Pekanbaru setelah beberapa kali mangkir dari panggilan tim penyidik Kejaksaan Agung.

Setelah diamankan, RD diperiksa intensif dan kemudian dinyatakan sebagai tersangka. Alasan yang mendasari penahanan RD adalah karena ia diduga telah melakukan manipulasi data impor gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih dan melakukan penggantian kemasan karung, yang merugikan keuangan negara.

RD dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, mulai dari 29 Maret 2024 hingga 17 April 2024.

Berita ini disusun oleh Yudha Pratama dan diedit oleh Mahrus Sholih.