Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Dijaga Ketat Jelang Sidang Lucas Enyimbi

by -98 Views

Sidang penjatuhan hukuman kasus suap dan diam-diam yang melibatkan terdakwa Lucas Enyimbi, mantan Gubernur Papua, dibuka hari ini. Petugas polisi sudah berjaga-jaga bahkan sebelum sidang hukuman berlangsung.

Pantauan di Tempat detikcom, Kamis (19 Oktober 2023) pukul 09.48 WIB, pendukung Lucas Enyimbi mulai berdatangan ke Pengadilan Tipikor Jakarta di Jalan Bonjor Besar Raya, Jakarta Pusat. Banyak pendukung yang memasuki ruang sidang sementara sebagian lainnya menunggu di luar ruang sidang.

Aparat kepolisian dan aparat keamanan di Polsek Tipikur Jakarta terlihat memeriksa seluruh pengunjung pengadilan. Mereka memeriksa tas pengunjung.

Selain itu, petugas juga melakukan pemeriksaan fisik terhadap pengunjung. Sementara kuasa hukum Lucas, Petros Bala dan Ossie Kalijis, tampak sudah tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Pengadilan tempat Lucas Enyimbi divonis tampaknya tertutup dan belum dibuka. Pendukung Lucas dan jurnalis masih menunggu di depan pengadilan.

Seperti diberitakan, Jaksa KPK menilai Lucas Enyimbi menerima suap dan suap senilai total Rp46,8 miliar. JPU meminta agar Lucas Enimbi divonis 10 tahun 6 bulan penjara, denda 1 miliar rupiah, uang pengganti 47,8 miliar rupiah, dan perampasan hak politik selama 5 tahun.

Saat dakwaan dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/9), jaksa mengatakan: “Saya berjanji.”

Ia menambahkan, “Terdakwa Lucas Enimbi divonis 10 tahun 6 bulan penjara.”

Jaksa menetapkan Lucas melanggar Pasal 65 ayat (1) KUHP, Pasal 12b UU Pemberantasan Korupsi, Pasal 55 ayat (1) KUHP, dan Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Korupsi.

Lucas Enimbi sedianya dijadwalkan akan divonis pada 9 Oktober 2023. Namun Lucas berhalangan hadir dalam persidangan karena sakit.