Pj Kadisdikbud Madina dan Lima Rekan Divonis 1 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap PPPK

by -3 Views

MEDAN, Waspada.co.id – Penjabat (Pj) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Dollar Hafriyanto Siregar, beserta 5 rekan kerjanya telah divonis 1 tahun penjara dalam kasus suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.

Para kolega Dollar tersebut adalah Pj Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Abdul Hamid Nasution. Kepala Seksi (Kasi) Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar, Heriansyah. Selanjutnya, Kasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUD, Dedi Marito. Ismansyah Batubara sebagai Non-formal Disdikbud Kasubbag Umum Disdikbud dan Surniati Daulay sebagai Bendahara Pengeluaran Disdikbud.

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Sarma Siregar menyatakan bahwa para terdakwa telah terbukti bersalah menerima suap sebesar Rp580 juta dari peserta guru honorer Madina, sesuai dengan dakwaan alternatif kedua yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Dakwaan alternatif kedua merujuk pada Pasal 11 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun kepada para terdakwa, serta denda sebesar Rp50 juta. Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Hakim menambahkan bahwa perbuatan para terdakwa bertentangan dengan kampanye pemerintah dalam memberantas korupsi, namun memberikan keringanan karena para terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, memiliki tanggungan keluarga, dan bersikap sopan selama persidangan.

Setelah dibacakan putusan, terdakwa bersama dengan penasihat hukumnya dan JPU Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyatakan akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding selama 7 hari.

Perlu dicatat bahwa hukuman yang dijatuhkan hakim lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan dari JPU Ahmad Hawali, yang sebelumnya menuntut dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. (wol/ryp/d1)

Editor AGUS UTAMA