Waspadalah Online – Itu Tidak Asli!

by -548 Views

PANGURURAN, Waspada.co.id – Dr. Iwan Sihaloho, selaku Direktur RSUD dr. Hadrianus Sinaga membantah informasi yang beredar mengenai surat pemeriksaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif (Napza), yang menyatakan bahwa Vandiko Gultom positif narkoba.

“Surat tersebut palsu, karena data tersebut tidak sesuai dengan data yang kami miliki,” demikian diungkapkan oleh Dr. Iwan, saat menggelar konferensi pers, Jumat (11/10) di Aula RSUD dr. Hadrianus Sinaga Pangururan.

“Meskipun surat tersebut memiliki kepala dari RSUD dr. Hadrianus Sinaga Pangururan, namun surat tersebut bukan berasal dari kami, bahkan kami tidak mengetahui dari mana asal surat tersebut,” kata Iwan.

Ia menjelaskan bahwa data mengenai pemeriksaan yang beredar hanya 1 lembar, namun data yang dimiliki oleh pihak RSUD adalah 2 lembar.

“Dalam lembar pertama terdapat nama dan waktu pemeriksaan dilakukan, sedangkan pada lembar kedua adalah pemeriksaan tambahan, yaitu hasil pemeriksaan urine, yang menunjukkan bahwa hasil tes urine tersebut negatif narkoba,” jelas Iwan.

Ia juga menambahkan bahwa surat hasil pemeriksaan yang beredar tidak memiliki ceklis, serta tidak terdapat tanda tangan dan stempel dari rumah sakit.

“Dari segi legalitas, surat tersebut tidak sah karena tidak dilengkapi dengan tanda tangan dan stempel rumah sakit. Saya tidak tahu bagaimana surat tersebut bisa beredar,” tegasnya.

Dr. Iwan Sihaloho juga menyayangkan penyebaran informasi palsu tersebut, karena selain meresahkan masyarakat, hal tersebut juga merugikan bagi pihak yang bersangkutan.

“Kami berharap agar masyarakat segera memahami kebenaran setelah penjelasan resmi dari pihak RSUD dr. Hadrianus Sinaga,” harapnya.

Sementara itu, kuasa hukum Paslon Vandiko-Ariston, Charlos Jevijay Sinurat menyatakan bahwa informasi palsu tersebut telah meresahkan masyarakat, dan pihaknya akan mengambil langkah hukum. Charlos menjelaskan bahwa surat pemeriksaan napza seharusnya berjumlah 5.

Di tempat yang sama, kuasa hukum Paslon Vandiko Gultom-Ariston Sidauruk, yaitu Charlos Jevijay Sinurat, mengatakan akan mengambil langkah hukum terhadap informasi palsu yang merugikan kliennya. (wol/ward)

Editor: AGUS UTAMA