Warga Desa Batu Sundung Berdemo Menuntut Kejari Paluta Bertindak Tegas dalam Kasus PSR Jalan

by -128 Views

Gunungtua, Waspada.id – Puluhan warga Desa Batu Sundung Kecamatan Padang Bolak mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara dengan memasang tenda terpal dan memasak di depan kantor tersebut. Mereka melakukan aksi protes ini untuk menanyakan perkembangan kasus laporan peremajaan sawit rakyat (PSR) yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara. Senin (7/9).

Sahrial Harahap, Ketua Masyarakat Demokrasi Empatbelas Tabagsel yang juga sebagai koordinator aksi, meminta agar Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara tidak menganggap remeh masyarakat Desa Batu Sundung. Kasus laporan PSR yang sudah berlangsung selama tujuh bulan harus diusut tuntas namun belum ada titik terang hingga saat ini.

Aksi ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan untuk menanyakan kasus PSR yang merugikan negara sebesar Rp4,5 miliar dan sudah berlangsung tujuh bulan tanpa kejelasan. Meskipun masyarakat telah mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh kejaksaan, namun hingga kini pihak kejaksaan belum memberikan penjelasan mengenai perkembangan penyidikan dan pemeriksaannya.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara, Erwin Rangkuti, menjelaskan bahwa kasus laporan PSR ini berasal dari laporan yang diserahkan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kepada Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara. Mengingat lokasi kejadian berada di Paluta.

Erwin menambahkan bahwa pihak kejaksaan masih memerlukan keterangan tambahan dari masyarakat yang terdampak, sehingga meminta agar identitas mereka disampaikan agar dapat dimintai keterangan lebih lanjut. Selain itu, Kasi Pidsus Kejari Paluta, Gunawan Marthin Panjaitan, juga menyatakan bahwa kejaksaan masih membutuhkan data dan keterangan tambahan dari masyarakat untuk mempercepat proses kasus PSR.

Masyarakat merasa tidak puas dengan penjelasan dari pihak kejaksaan dan terus bertahan di depan kantor Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara, menuntut agar Kejari Padang Lawas Utara sendiri yang merespons tuntutan mereka. Meskipun semua pihak yang terlibat sudah diperiksa dan diberikan keterangan, namun hingga waktu yang ditentukan, Kejari Paluta belum juga menjawab tuntutan masyarakat. Akhirnya, massa membubarkan diri dengan janji melanjutkan aksi protes dengan lebih banyak peserta. (wol/bon/d2)

Editor: Rizki Palepi