PN Medan Menghadapi Soal Cuti Massal Hakim se-Indonesia

by -42 Views

MEDAN, Waspada.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara memastikan bahwa persidangan tetap berjalan sesuai jadwal selama aksi Gerakan Cuti Massal Hakim yang direncanakan akan dilaksanakan pada 7-11 Oktober 2024.

“Pada gerakan cuti massal hakim se-Indonesia, jadwal persidangan di PN Medan tetap berlanjut, sehingga tidak ada penundaan sidang selama cuti tersebut,” kata Juru Bicara PN Medan M. Nazir di Medan, Jumat (4/10).

Pihaknya juga menjamin bahwa para pencari keadilan tetap akan dilayani, meskipun terdapat aksi gerakan cuti massal hakim se-Indonesia.

Ketika ditanya apakah para hakim di PN Medan akan ikut dalam aksi protes untuk meningkatkan kesejahteraan para hakim, pihaknya mengakui bahwa belum ada hakim yang mengajukan cuti.

Secara prinsip, lanjutnya, pihaknya sangat mendukung rekan-rekan yang ingin memperjuangkan hak-hak kesejahteraan hakim.

“Kami sangat mendukung, namun hingga saat ini belum ada hakim di PN Medan yang mengajukan cuti untuk kegiatan tersebut,” ujar Nazir.

Meskipun demikian, pihaknya tidak melarang jika ada hakim di PN Medan yang ingin mengajukan cuti untuk kegiatan tersebut selama masih sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Jika ada yang mengajukan cuti selama masih dalam ketentuan peraturan, PN Medan tidak akan menghalanginya,” jelas Nazir.

Diketahui bahwa para hakim se-Indonesia berencana melakukan gerakan cuti massal sebagai bentuk protes terhadap pemerintah yang dinilai belum memprioritaskan kesejahteraan hakim.

Aksi mogok yang dikemas dalam cuti massal tersebut direncanakan akan dilaksanakan pada 7 hingga 11 Oktober 2024, di berbagai daerah.

Mereka menuntut penyesuaian gaji dan tunjangan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 yang tidak berubah selama 12 tahun.

Para penentu keadilan juga tidak lagi menerima remunerasi sebagai tunjangan kinerja yang telah dihapus sejak 2012.

Aksi cuti massal ini diinisiasi oleh gerakan yang menyebut diri mereka Solidaritas Hakim Indonesia. (wol/ryp/d1)

Editor: AGUS UTAMA