Kejari Aceh Tamiang Menghancurkan Barang Bukti, Salah Satunya Dibakar dan Dipotong dengan Gerinda

by -383 Views

Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muliadi, hadir dalam acara pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang pada Rabu (2/10/2024). Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejaksaan Negeri untuk perkara pidana yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Barang bukti dimusnahkan dengan berbagai metode, seperti dibakar, dipotong dengan gerinda, dan dilarutkan sesuai dengan jenisnya. Muliadi mengapresiasi Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang atas kegiatan pemusnahan barang bukti ini sebagai komitmen nyata dalam memberantas tindak pidana, khususnya peredaran narkoba.

Dengan dimusnahkannya barang bukti, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan mengurangi penyalahgunaan narkoba serta tindak pidana lainnya di Kabupaten Aceh Tamiang. Muliadi juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga keamanan dan kondusifitas di Aceh Tamiang dengan kerjasama semua pihak.

Acara pemusnahan barang bukti ini disaksikan oleh pejabat Forkopimda Kabupaten Aceh Tamiang, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan awak media.

Penulis: Muhammad Irwan
Editor: Mahrus Sholih

Selengkapnya di Google News SUARA INDONESIA

Terima kasih.