Gugatan Guru Honorer Terkait Maladministrasi PPPK Langkat Diterima oleh Hakim – Waspada Online

by -79 Views

MEDAN, Waspada.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan telah mengabulkan gugatan ratusan guru honorer terkait kasus maladministrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat tahun 2023.

Pengabulan gugatan tersebut dikonfirmasi oleh Waspada Online pada hari Senin (30/9) berdasarkan isi amar putusan Majelis Hakim yang disampaikan melalui e-court (elektronik) di laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Medan.

Dalam amar putusannya yang dilihat oleh wartawan, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Firdaus Muslim menyatakan bahwa pengumuman hasil seleksi PPPK Kabupaten Langkat Nomor 810/2998/BKD/2023 harus dibatalkan.

“Mengadili, mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian. Menyatakan batal pengumuman Nomor: 810/2998/BKD/2023 tentang Hasil Seleksi Kompetensi Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat serta Pengisian Daftar Riwayat Hidup untuk Pengusulan Penetapan NI PPPK Jabatan Fungsional Tahun Anggaran (TA) 2023 beserta lampirannya tanggal 22-12-2023 khusus rekapitulasi hasil seleksi kompetensi pengadaan PPPK guru 2023,” jelasnya.

Selain itu, Hakim juga memerintahkan dan mewajibkan tergugat untuk mencabut pengumuman Nomor 810/2998/BKD/2023 beserta lampirannya khusus rekapitulasi hasil seleksi kompetensi pengadaan PPPK guru tahun 2023.

“Mewajibkan kepada para tergugat untuk mengumumkan kembali kelulusan seleksi PPPK Kabupaten Langkat tahun 2023 berdasarkan hasil Computer Asisted Test (CAT) khusus rekapitulasi hasil seleksi kompetensi pengadaan PPPK guru 2023,” tambah Muslim.

Tidak hanya itu, Hakim juga menghukum tergugat dan tergugat II intervensi 1 hingga tergugat II intervensi 247 secara bersama-sama untuk membayar biaya perkara sebesar Rp7.810.500 (Rp7,8 juta). (wol/ryp/d1)

Editor AGUSNUTAMA