Mantan Plt Kadisdik Madina Ditangkap Terkait Kasus Dugaan Penyalahgunaan Dana DAK Rp4,7 Miliar – Waspada Online

by -79 Views

MEDAN, Waspada.co.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menahan mantan Pejabat Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Mandailing Natal (Madina) dengan inisial AGM terkait dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik pada Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal Tahun Anggaran 2020.

Kepala Bagian Penerangan Hukum Kejati Sumut, Adre W Ginting, mengatakan bahwa kegiatan Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK) Swakelola Bidang Pendidikan tahun 2020 di Kabupaten Mandailing Natal tidak dilaksanakan oleh Panitia Pembangunan Sekolah (P2S) secara swakelola, karena pelaksana pekerjaan ditunjuk langsung oleh Kepala Dinas.

Adre W Ginting juga menjelaskan bahwa total anggaran untuk kegiatan swakelola DAK Fisik Tahun 2020 adalah sebesar Rp16.245.067.888 yang dialokasikan untuk Sub Bidang Sanggar Kegiatan Belajar sebesar Rp1.596.073.000, Sub Bidang PAUD sebesar Rp1.933.699.000, Sub Bidang Sekolah Dasar sebesar Rp8.769.461.000, dan Sub Bidang SMP sebesar Rp4.755.843.000.

“Hingga batas waktu yang ditentukan, pengerjaan rehab gedung, ruang kelas, jamban, dan sarana prasarana pendukung lainnya tidak selesai tepat waktu, serta pengerjaan rehabilitasi tiap sekolah tidak diserahkan kepada kepala sekolah tetapi dikendalikan oleh kepala dinas,” ungkap Adre, Senin (30/9).

Adre mengungkapkan bahwa berdasarkan temuan lapangan dan Laporan Perhitungan Nilai Indikasi Kerugian dari Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Utara, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp.4.758.476.924,05, yang terdiri dari kelebihan pembayaran Rp.1.196.267.759,38 dan pengeluaran dana DAK 2020 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp.3.562.209.164,67.

Lebih lanjut, tersangka AGM diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Demi kelancaran proses penyidikan, tersangka AGM selaku Pejabat Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Tahun 2020 telah ditahan selama 20 hari mulai tanggal 27 September 2024 sampai 16 Oktober 2024 di Rumah Tahanan Tanjung Gusta Medan,” tutupnya. (wol/ryp/d1)

Editor: AGUS UTAMA