Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember menyelenggarakan sosialisasi dan deklarasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pemilihan serentak 2024 di Hotel Fortuna Grande, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Seluruh camat dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Jember diundang untuk menghadiri acara tersebut. Tujuan kegiatan ini adalah untuk mencegah pelanggaran pidana terkait dengan Pilkada 2024.
Devi Aulia Rahim, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Jember, mengatakan bahwa ASN dilarang memihak salah satu paslon dan tidak boleh memberikan keuntungan kepada paslon tertentu. Jika ada pelanggaran, Bawaslu akan merekomendasikan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
ASN yang memiliki hak pilih diperbolehkan mengikuti kegiatan kampanye, namun harus bersikap pasif dan tidak menggunakan atribut atau menyanyikan yel-yel paslon. Bawaslu berharap ilmu yang disampaikan dalam acara tersebut dapat ditularkan ke instansi masing-masing.
Sanksi bagi ASN yang melanggar aturan netralitas dalam Pilkada telah diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang dapat berupa hukuman disiplin sedang atau berat, termasuk pemberhentian.Ini disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Jember, Suko Winarno.
Bawaslu juga merencanakan untuk melanjutkan sosialisasi netralitas ASN di tingkat kecamatan. Sumber: Suara Indonesia
Pewarta: Fathur Rozi (Magang) Editor: Mahrus Sholih
Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA