MEDAN, Waspada.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan terhadap dua pencuri minyak milik PT Pertamina Patra Niaga di Belawan.
Kedua pencuri minyak yang mengakibatkan kebakaran sejumlah rumah di sekitaran pipa minyak milik PT Pertamina itu, yaitu Benget Silalahi dan Bonar Nababan.
Dalam putusannya, Hakim Tinggi menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dan Pasal 188 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.
Polda Sumut memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak dua pelaku jaringan narkoba dalam penyergapan di Kota Medan, Senin (16/9) malam.
“Kedua pelaku melakukan perlawanan hingga membahayakan petugas ketika hendak ditangkap sehingga terpaksa ditembak,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (19/9).
Ia mengungkapkan, kedua pelaku jaringan narkoba yang ditembak itu berinisial HC dan C. Mereka ditangkap di daerah Kesawan Kota Medan dengan barang bukti yang berhasil disita sabu seberat 20 kg.
Kawanan bandit jalanan (begal) dengan mengendarai sepeda motor kembali beraksi mengincar para korbannya di Kota Medan dan viral di media sosial (medsos).
Dari rekaman video yang didapat, Kamis (19/9), kawanan bandit jalanan itu merampok pasangan kekasih saat melintas di Jalan Cemara, Kota Medan, pada malam hari.
Dengan menggunakan senjata tajam para pelaku mengancam korbannya lalu berhasil membawa kabur sepeda motor milik korban. Sementara korban merupakan pasangan kekasih itu setelah dirampok juga menghindar menyelamatkan diri.
(wol/ega/d2)