Menteri Ketenagakerjaan Mendorong Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan PMI melalui BPJS Ketenagakerjaan

by -69 Views

Redaksi
31 Agustus 2024 | 09:08 Dibaca 585 kali

Advertorial
Menaker Dorong PMI Wajib jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Sosialisasi Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia di Kabupaten Malang. (Foto: BPJS Ketenagakerjaan untuk Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, MADIUN – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kembali menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Kabupaten Malang.

Dengan didampingi Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi BPJS Ketenagakerjaan Zainudin dan Wakil Bupati Malang Didik Gatot Subroto, Menaker Ida Fauziah mengajak seluruh tenaga kerja calon PMI untuk memastikan dirinya sudah mendapatkan perlindungan dari pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Sebagai bentuk apresiasi kepada Pekerja Migran Indonesia yang sering disebut pahlawan devisa negara, kata Menteri Ida Fauziyah, negara memberikan apresiasi dan komitmen yang kuat dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan hak PMI dalam jaminan sosial, baik ketika PMI sebelum berangkat, selama, bahkan setelah kembali ke tanah air.

“Bersama BPJS Ketenagakerjaan, Kemenaker berupaya optimal meningkatkan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada calon pekerja migran Indonesia maupun pekerja migran Indonesia, khususnya di Kabupaten Malang ini,” ucap Ida Fauziyah.

Provinsi Jawa Timur adalah provinsi terbesar dalam memberikan sumbangsih penempatan PMI, dan Kabupaten Malang menempati urutan nomor 7 sebagai kabupaten/kota dengan penempatan terbanyak di seluruh Indonesia.

Ida mengatakan, sangat penting baginya hadir secara pribadi untuk memastikan perlindungan kepada PMI dan Calon PMI tersebut.

“Kabupaten Malang sebagai penyumbang nomor 7 kabupaten/kota dengan penempatan pekerja migran ke luar negeri sebesar 6.489 orang. Sebanyak 13 persen dari jumlah penempatan PMI Jawa Timur berasal dari Kabupaten Malang. Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 merupakan salah satu upaya pemerintah dalam melindungi pekerja migran Indonesia secara komprehensif,” jelasnya.

Wakil Bupati Malang Didik Gatot Subroto menyampaikan terima kasih kepada Menteri Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan dikarenakan sudah bersama-sama memberikan dan memastikan perlindungan kepada seluruh calon PMI khususnya yang berasal dari Malang.

“Kita ini orang Indonesia, ketika berbicara protect, memperhatikan hak dan kewajiban khususnya kepada kecelakaan kerja, terkadang seringkali kita lupa, kita mengabaikannya. Padahal kalau berbicara tentang tenaga kerja, pemerintah sudah menyiapkan pendampingnya, yaitu BPJS Ketenagakerjaan,” tegas Didik.

Dalam kesempatan, diserahkan santunan kematian sejumlah Rp 85 juta kepada salah satu ahli waris PMI atas nama Erick Kurniawan yang meninggal di negara penempatannya di Jepang.

Didik berharap, ini menjadi contoh agar semua penyelenggara kegiatan pekerja Migran Indonesia mulai Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) hingga Balai Latihan Kerja (BLK) tidak berhenti dan tidak bosan untuk bersama-sama dengan BPJS ketenagakerjaan memperkenalkan dan mengajak seluruh calon menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Menutup keterangan kepada pers, Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi Zainudin menyampaikan, BPJS Ketenagakerjaan siap menyelenggarakan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai ketentuan dan regulasi yang ada, tak terkecuali pada Permenaker 4/2023 ini.

“Kami diamanatkan undang-undang untuk melindungi seluruh pekerja Indonesia. Dengan Permenaker ini, tanpa adanya tambahan iuran, PMI akan mendapatkan 7 manfaat baru dan 9 manfaat lain yang nilainya meningkat dari Permenaker sebelumnya,” kata Zainudin.

“Silahkan PMI pastikan sejak pelatihan sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, kami akan berikan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja, risiko kematian sampai dengan risiko hari tua, yang kesemuanya itu membuat pekerja migran dapat bekerja keras di negara penempatan dan bebas akan kecemasan yang berujung pada Pekerja Migran Indonesia yang sejahtera,” lanjutnya.

Ditemui terpisah, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Madiun Anwar Hidayat menyampaikan, dengan meningkatnya jumlah PMI dari tahun ketahun, BPJS Ketenagakerjaan pun terus melakukan sosialisasi terkait pentingnya perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan bagi calon PMI.

“Kami aktif melakukan sosialisasi pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi PMI, khususnya bagi calon PMI yang ada di wilayah kami. “Tujuannya tak lain untuk memberi perlindungan PMI baik sebelum berangkat, selama di negara tempat mereka bekerja, dan sampai mereka tiba kembali di tanah air,” katanya.

“Perlu diketahui, saat ini BPJS Ketenagakerjaan telah meningkatkan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan bagi PMI tanpa menaikkan iuran yang mereka bayarkan. Ini penting dan perlu kami sampaikan kepada para calon Pekerja Migran Indonesia,” tutup Anwar. (Adv)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Satria Galih Saputra