Polrestabes Medan Tidak Berhenti Memproses Perkara Operasi Tangkap Tangan Kelompok Mahasiswa

by -75 Views

MEDAN, Waspada.co.id – Polrestabes Medan mengkonfirmasi bahwa mereka akan tetap melanjutkan proses hukum terhadap kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) sekelompok mahasiswa yang diduga melakukan tindak pidana pemerasan meskipun mereka telah dibebaskan.

“Ada empat mahasiswa yang terlibat dalam kasus OTT tersebut. Meskipun telah dibebaskan, proses hukum akan tetap berlanjut karena status mereka sudah sebagai tersangka,” kata Wakasat Reskrim Polrestabes Medan, AKP Madya Yustadi, pada Selasa (13/8).

Yustadi menjelaskan bahwa mahasiswa yang terlibat dalam OTT dibebaskan karena ada permintaan dan jaminan dari pihak keluarga, terlebih lagi mereka masih dalam masa pendidikan.

“Keempat pelaku sempat ditahan. Namun, karena ada permintaan dan jaminan dari pihak keluarga, yang mana keempat terduga pelaku tersebut mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan. Oleh karena itu, berdasarkan pertimbangan itu, penyidik memutuskan menangguhkan penahanan,” jelasnya.

Selain jaminan dari pihak keluarga, Yustadi juga mengungkapkan bahwa keempat mahasiswa telah membuat pernyataan untuk tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

“Jadi, para tersangka wajib lapor dua kali seminggu ke Satreskrim Polrestabes Medan. Kami ingin menegaskan bahwa kasus ini masih terus berlanjut,” ujar Yustadi dengan menyebut inisial keempat mahasiswa tersebut IP, AR, DR, dan AS.

“Mereka ditangkap pada tanggal 4 Agustus 2024 sekitar pukul 20.57 WIB dari salah satu kafe bersama barang bukti uang sebesar Rp40 juta,” tambah Yustadi. (wol/lvz/d1)

Editor: AGUS UTAMA