Terpidana Merusak Ruko yang DPO dalam Pengadaan CCTV Ditangkap, Sama-sama Digugat dalam Asuransi Jiwa – Waspada Online

by -298 Views

MEDAN, Waspada.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Bidang Intelijen menjemput paksa terpidana perusakan rumah dan toko (ruko), Kennedy Manurung (KM, 43 th) di Jalan KH Rivai A. Manaf Nasution, Kecamatan Medan Amplas, Selasa (30/7) malam.

“Kita bersama tim Intelijen Kejati Sumut melakukan eksekusi penjemputan paksa terhadap terpidana perusakan ruko,” kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Medan Dapot Dariarma.

Penjemputan paksa dilakukan, kata Dapot, dikarenakan terpidana tidak mengindahkan tiga kali panggilan secara resmi yang dilayangkan Kejari Medan, untuk menjalani putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 328 K/Pid/2024, dikeluarkan pada Kamis, 25 April 2024.

Baca selengkapnya

DPO Pengadaan CCTV Ditangkap

Pelarian buronan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan CCTV di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Binjai, Juanda Prastowo, akhirnya terhenti setelah ditangkap tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai.

Buronan korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp388.978.738 tahun anggaran 2019 ini ditangkap di sebuah warung makan di Jalan Iskandar Muda, Medan, Sumatra Utara (Sumut) pada, Selasa (30/7) sore.

Kasi Intel Kejari Binjai, Adre Wanda Ginting, Rabu (31/7), mengatakan penangkapan terhadap terpidana ini dilakukan tim Satgas SIRI JAM Intel bekerja sama dengan tim Intelijen Kejaksaan Negeri Binjai. “Terpidana diamankan pada Selasa 30 Juli 2024 sekira pukul 18.00 WIB di Medan,” kata Adre.

Baca selengkapnya.

Perumda Tirtanadi Gugat AJB ke Pengadilan

Perusahaan Daerah Air Minum (Perumda) Tirtanadi melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan tergugat adalah Asuransi Jiwa Bersama Bumi Putera 1912 (AJB Bumiputera 1912) yang berkedudukan di Jakarta.

Gugatan ini dengan register Nomor 554/pdt,G/2024/PN MDN tertanggal 10 Juli 2024. Selanjutnya pada surat gugatan tersebut AJB Bumiputera 1912 Cabang Medan dinyatakan sebagai Tergugat II (dua).

Dalam surat gugatan Kuasa Hukum Perumda Tirtanadi Harafuddin Sihombing SH MH CPL, Irwansyah Tanjung SH dan Yenzarmon SH, mengatakan latar belakang gugatan ini dikarenakan pihak AJB Bumiputera 1912 telah melakukan wanprestasi (ingkar janji) terhadap pengelolaan program asuransi kesejahteraan pegawai manfaat lumpsum untuk pegawai serta annuitas untuk Direksi dan purnakarya sejak tahun 2022 hingga saat ini.

Baca selengkapnya.

(wol/ryp/d2)

Editor AGUS UTAMA