DPO Kasus Pengadaan CCTV Dishub Ditangkap Setelah Tiga Tahun Buron oleh Kejari Binjai – Waspada Online

by -254 Views

BINJAI, Waspada.co.id – Pelarian buronan dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan CCTV di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Binjai, Juanda Prastowo, akhirnya berakhir setelah ditangkap oleh tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai.

Buronan yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp388.978.738 pada tahun anggaran 2019 ini ditangkap di sebuah warung makan di Jalan Iskandar Muda, Medan, Sumatra Utara (Sumut) pada Selasa (30/7) sore.

Kepala Intel Kejari Binjai, Adre Wanda Ginting, pada Rabu (31/7), mengatakan bahwa penangkapan terhadap terpidana ini dilakukan oleh tim Satgas SIRI JAM Intel bekerja sama dengan tim Intelijen Kejaksaan Negeri Binjai. “Terpidana ditangkap pada Selasa, 30 Juli 2024 sekitar pukul 18.00 WIB di Medan,” kata Adre.

Setelah ditangkap di Kota Medan, lanjutnya, sekitar pukul 20.50 WIB terjadi penyerahan terpidana dari Satgas SIRI JAM Intel kepada tim Kejaksaan Negeri Binjai dengan disertai berita acara serah terima.

Lebih lanjut Adre mengatakan, Juanda telah menjadi buronan sejak tahun 2021. Selama itu, ia terus berpindah-pindah dari satu daerah ke daerah lain untuk menghindari pengejaran petugas.

“Setelah 3 tahun akhirnya berhasil diamankan. Selanjutnya akan kita bawa ke Lapas Kelas IIA Binjai. Sebagaimana diketahui, terpidana sudah divonis 4 tahun penjara oleh PN Medan pada September 2023 lalu,” tegasnya.

Adre Wanda Ginting menjelaskan, masih ada satu terdakwa lagi yang menjadi buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). “Masih ada satu DPO lagi CSA selaku Direktur CV Tunas Asli Mulia, yang masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang,” pungkasnya. (wol/ism/d2)

Editor: Rizki Palepi