Jakarta, Waspada.co.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. PP tersebut diumumkan di Jakarta pada Jumat (26/7) lalu.
PP ini terdiri dari 1.172 pasal dengan beberapa poin penting. Salah satunya adalah larangan menjual produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran satuan per batang, kecuali untuk cerutu dan rokok elektronik.
Pasal lain mengatur larangan penjualan produk tembakau dan rokok elektronik dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Larangan juga berlaku untuk penjualan melalui aplikasi dan media sosial.
Adapun mengenai penggunaan tenaga medis dan tenaga kesehatan Warga Negara Asing (WNA) lulusan dalam maupun luar negeri, hal tersebut harus mempertimbangkan kebutuhan tenaga medis secara nasional dan memberi prioritas pada Warga Negara Indonesia (WNI).
Menteri Kesehatan Budi G. Sadikin menyambut baik terbitnya PP ini dan mengatakan bahwa aturan ini akan menjadi acuan dalam membangun sistem kesehatan di Indonesia. Budi juga menjelaskan tentang ketentuan teknis terkait penyelenggaraan upaya kesehatan, pelayanan kesehatan, manajemen tenaga medis dan tenaga kesehatan, fasilitas kesehatan, dan kefarmasian alat kesehatan.
Selanjutnya, pihaknya bertugas untuk memastikan bahwa aturan ini dapat dilaksanakan dengan baik melalui implementasi program yang didukung oleh peraturan teknis yang sesuai.