Mantan Bupati Tapteng Mengajari Kadis DLH Cara Membela Perusahaan Sawit Seperti Anak SD

by -166 Views

Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi D DPRD Provinsi Sumatera Utara bersama DLH Provsu, DLH Tapteng, PT TBS, dan FP3D Sibabangun, pada Jumat (26/7/2024) di Medan. (Foto: Istimewa)

SUARA INDONESIA, MEDAN – Setelah menyampaikan paparan terkait upaya pemantauan lingkungan hidup terhadap PT Tri Bahtera Srikandi (TBS), Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Erniwati Batubara, diajari Anggota Komisi D DPRD Provinsi Sumatera Utara, Tuani Lumbantobing.

Kejadian lucu ini terjadi saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi D DPRD Provinsi Sumatera Utara bersama Dinas Lingkungan Hidup Provsu, Dinas Lingkungan Hidup Tapteng, PT TBS dan Forum Peduli Putra Putri Daerah (FP3D) Kecamatan Sibabangun, Tapteng, Jumat (26/7/2024) di Medan.

Dalam rapat yang berlangsung di lantai dua ruang rapat Komisi D DPRD Sumut, Mantan Bupati Tapteng tersebut mengajar Erniwati dengan model pembelajaran anak SD. Seperti seorang guru, Tuani meminta Erniwati untuk membaca dengan lantang poin-poin penting tentang pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup yang ditampilkan di slide proyektor.

“Kalau boleh, pakai kacamata, baca dulu, agar pulang kamu, ada ilmu, baca itu,” kata Tuani Lumbantobing.

Alasan pasti mengapa Tuani melakukan hal tersebut tidak diketahui. Sepertinya Anggota Komisi D DPRD Sumut tersebut kesal kepada Kepala DLH Tapteng yang terkesan membela PT TBS saat menyampaikan paparannya mengenai upaya pemantauan perusahaan pabrik kelapa sawit yang beroperasi di Desa Anggoli, Kecamatan Sibabangun.

Selain meminta Erniwati membaca dengan lantang seperti anak SD yang membaca di papan tulis, politikus PDI Perjuangan itu juga meminta Erniwati untuk memahami Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021. Erniwati, yang mengakui bahwa Mantan Bupati Tapteng tersebut adalah gurunya, hanya bisa mengangguk dan berkata “siap, Pak!”.

“Erni, catat dulu. Jika saya melihat hati orang ini (warga Sibabangun) sedih, saya juga sedih. Uruslah dulu kampungmu itu. Jika ada sinyal seperti ini, tangkap langsung. Jembatani. Tolong jangan datang lagi orang ini ya. Jangan sakiti mereka. Jangan tertawa,” tegas Tuani.

“Erni, kau bisa membaca ini. Ini sangat serius. Jika standar air tidak seperti yang kalian bicarakan, saat kami datang, saya tidak bisa minum airnya, hati-hati! Siapa yang menawarinya, kau,” bentak Tuani sambil menunjuk Manajer PT TBS.

Tuani juga menekankan agar perusahaan tidak meremehkan bahaya limbah yang dapat berdampak langsung bagi masyarakat. Jika terbukti melanggar izin pengelolaan lingkungan, termasuk limbah berbahaya, itu akan berujungnya pada sanksi pidana.

“Jadi, tidak boleh main-main. Hukumannya akan sangat berat, karena ada persyaratan sebelum izin diberikan. Persyaratan ini dibarengi dengan undang-undang pidana. Jika bapak telah menandatangani persyaratannya dan tidak dilakukan sesuai dengan kontrol rutin, selesai,” tegas Tuani.

Sejalan dengan itu, Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup Tapteng, Togu Carles Hutajulu, yang juga memaparkan tentang upaya pemantauan lingkungan hidup operasional PT TBS, diintervensi oleh Ketua Komisi D DPRD Sumut, Benny Harianto Sihotang. Benny meminta agar Togu tidak berdebat. “Anda lebih cocok menjadi juru bicara PT TBS,” sindir Benny.

Politikus Partai Gerindra itu memastikan akan segera melakukan kunjungan lapangan ke lokasi PT TBS untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat. Selain itu, ia juga meminta Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara untuk segera melakukan uji laboratorium air limbah PT TBS.

“Sebelum kami melakukan kunjungan, ambil airnya terlebih dahulu, bawa ke laboratorium. Dan laporkan hasilnya kepada kami,” kata Benny.

Untuk diketahui, FP3D Kecamatan Sibabangun, Tapteng, telah melaporkan PT TBS kepada DPRD Provinsi Sumatera Utara karena diduga telah menyebabkan pencemaran lingkungan dalam aktivitasnya.

Selain polusi udara dan serbuan lalat, limbah pabrik kelapa sawit PT TBS juga diduga menjadi penyebab rusaknya ekosistem Sungai Sibabangun, yang selama puluhan tahun menjadi Kawasan Konservasi Perairan (KKP), dan merupakan sumber kegiatan Mandi Cuci Kakus (MCK) utama.

Limbah industri yang berasal dari pabrik kelapa sawit PT TBS telah menyebabkan sungai menjadi keruh dan berbau. Keadaan ini mengancam kelestarian praktik budidaya ikan lokal “Lubuk Larangan”, yang dilakukan zonasi di sepanjang Sungai Sibabangun. Sejak pencemaran Sungai Sibabangun, produksi ikan dari budidaya metode “Lubuk Larangan” telah menurun.

PT TBS juga dituduh merusak Daerah Aliran Sungai (DAS) Aek Mardugu (anak Sungai Sibabangun) dengan melakukan pembendungan untuk operasional pabrik. Akibatnya, debit air Sungai Sibabangun berkurang. (*)(red)