Peringatan Kajari Bondowoso Kepada Pengguna Proyek Berbasis Anggaran Untuk Berwaspada

by -431 Views

Bahrullah
18 Juli 2024 | 13:07 Dibaca 7 kali

Berita
Kajari Bondowoso Peringatkan Pengguna Proyek Berbasis Anggaran Agar Berhati-hati

Dzakiyul Fikri, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso didampingi Kasi Pidsus dan Kasi Intel (Foto Istimewa)

SUARA INDONESIA, BONDOWOSO- Dzakiyul Fikri, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso memberikan peringatan kepada para pengguna dana proyek berbasis anggaran agar selalu berhati-hati.

Peringatan itu disampaikan oleh Dzakiyul Fikri setelah penetapan 3 orang tersangka terduga pelaku korupsi proyek rekonstruksi jalan Bata, Desa Tegaljati, Sumberwringin, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, Selasa (16/7/2024).

Dzakiyul Fikri sangat menyesalkan para pelaku terduga korupsi proyek rekonstruksi jalan Bata, dari nilai proyek sebesar Rp 4,8 miliar disunat sampai 50 persen.

“Bagaimana Bondowoso mau maju kalau anggaran Rp 4,8 miliar dipakai, disunat sampai separuh,” ujarnya.

Lebih lanjut, Pria kelahiran Sidoarjo, 26 November 1970 itu lantas membeberkan, kerugian negara yang diduga dikorupsi sebesar Rp 2,2 miliar.

Kata Fikri, coba dibayangkan jika anggaran sebesar itu dibuat untuk anak-anak di panti asuhan, kemudian digunakan program membiayai sekolah dan kesehariannya maka akan menjadi luar biasa.

“Ini hanya 1 kasus loh !. Nah ini yang harus kita akan tertibkan ke depan,” ujarnya.

Penegak hukum, Alumni Fakultas Hukum Universitas Jember ini membeberkan, anggaran untuk konstruksi jalan bata sebesar Rp4,8 miliar, sementara hasil temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI hanya 50 persen yang digunakan.

“Sisanya kemana ?. Ini tidak hanya 1 titik, terdapat sekian puluh pekerjaan. Riskan to? Kalau rekanan yang menang orang Bondowoso, paling tidak uang berputar di Bondowoso. Tersedot keluar. Ngos-ngosan nanti Bondowoso,” ujarnya.

Menurut Zakiyul Fikri, kasus dugaan korupsi proyek rekonstruksi jalan bata ini masih memungkinkan bisa berkembang. Sebab di Pasal 55 itu memang bisa menjerat siapa saja yang terlibat, tapi yang baru nampak peran aktifnya masih baru 3 orang.

” 3 orang itu 1 PPK dan 2 penyedia. Apa ada yang lain?, nanti kita pembuktian di persidangan. Kasus yang lain? Nanti kita dalami juga kesana,” ujarnya.

Dia juga menjelaskan, jika kasus yang ditanganinya objeknya berbeda dengan yang ditangani KPK. Namun irisannya nyambung.

Katanya, mantan Kadis BSBK ini yang sudah ditetapkan menjadi tersangka memang pernah dimintai keterangan dan menjadi saksi oleh PKP. Namun bukan perkara yang baru ini ditangani Kejaksaan.

“Ada beberapa proyek, proyek proyek yang diambil sekian (red Eks Kadis BSBK), untuk ya benar apa enggak (fee proyek) ya gitu loh. Mungkin akan berkembang nanti. Akan lebih objektif mendengar langsung hasil sidang,” pungkasnya.

Diketahui, semenjak Dzakiyul Fikri menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso penanganan kasus dugaan korupsi terlihat senter dan gerak cepat (Gercep).

Tak tanggung-tanggung progres penanganan kasus korupsi di Bondowoso, saat ini sudah ada 5 orang oknum terduga pelaku korupsi telah ditetapkan menjadi tersangka semenjak ia menjabat.

Pertama, Kejari Bondowoso telah menetapkan tersangka Samsul Arifin mantan Kepala Desa (Kades) Binakal, Kecamatan Binakal. Karena diduga korupsi Dana Desa (DD) 2021.

Akibat perbuatan Samsul Arifin diduga telah merugikan negara sebesar Rp 117 juta, Rabu (24/4/2024).

Kedua, Kajari Bondowoso telah menetapkan tersangka Unang Raharjo, mantan Kepala Desa (Kades) Maskuning Kulon (Maskul), Kecamatan Pujer, Kabupaten Bondowoso.

Unang Raharjo dijebloskan ke sel tahanan Kelas IIB Bondowoso karena didugaan korupsi bantuan Alsintan berupa traktor roda 4 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2016, dengan kerugian negara mencapai Rp 350 juta, Rabu (12/6/2024).

Keempat, Kajari Bondowoso menetapkan 3 orang tersangka. 3 orang ini di antaranya, Munandar mantan Kadis BSBK Bondowoso, 2 orang oknum rekanan warga Jember, Rian Mahendra (38) selaku pengendali perusahaan rekanan dan beneficial Owner dan ES selaku rekanan penyedia barang dan jasa, Selasa (16/7/2024).

Mereka bertiga ditetapkan tersangka karena telah diduga korupsi rekonstruksi jalan Dusun Bata, Desa Tegaljati, Kecamatan Sumber Wringin, Kabupaten Bondowoso, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) reguler Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2022.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Bahrullah
Editor : Imam Hairon