Edukasi tentang Bahaya Perundungan dan Sanksi Hukumnya oleh Polsek Krian kepada Siswa SMK

by -424 Views
Pendidikan
Polsek Krian Edukasi Siswa SMK tentang Bahaya Perundungan dan Sanksi Hukumnya

Kanit Binmas Polsek Krian, Iptu Edy Santoso, saat memberikan penjelasan kepada para siswa SMK Krian 1 Sidoarjo. (Amrizal/Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, SIDOARJO – Melihat meningkatnya kasus perundungan di kalangan pelajar, sekolah bersama penegak hukum harus aktif mengedukasi siswa mengenai bahaya dan konsekuensi hukum dari tindakan bullying, Selasa (16/7/2024).

Kanit Binmas Polsek Krian, Iptu Edy Santoso, memberikan penjelasan kepada para siswa SMK Krian 1 Sidoarjo, Jawa Timur, tentang bahaya, dampak, dan konsekuensi hukum dari perundungan.

Ia menekankan pentingnya memperkuat nilai kerukunan antar siswa, dasar ajaran agama, dan karakter moral sejak sekolah untuk mencegah perundungan.

“Mencegah perundungan memerlukan usaha ekstra dari orang tua dan guru dalam pengawasan. Ciptakan suasana nyaman agar siswa tidak ragu berkomunikasi jika ada masalah,” kata Iptu Edy Santoso.

Polisi juga mengajak siswa untuk tidak takut melaporkan perundungan kepada orang tua atau guru.

“Laporkan jika ada perundungan, jangan biarkan melebar ke teman lain atau media sosial,” pungkasnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Amrizal Zulkarnain
Editor : Mahrus Sholih