Waspada Online: Siswi MS Dinaikkan Kelas, Ombudsman Ingatkan SMAN 8 Medan agar Mencegah Intervensi dan Bully

by -97 Views

Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) melakukan pemantauan terhadap SMA Negeri 8 Medan, terutama terhadap Rosmaida Asianna Purba setelah naik kelas XII. Pemantauan ini dilakukan untuk mengantisipasi intervensi dari Kepala SMA Negeri 8 Medan. Pihak SMA Negeri 8 Medan diminta untuk tidak melakukan intervensi dan bullying terhadap MS.

“Pihak kami meminta agar tidak ada tindakan bullying terhadap siswa yang baru naik kelas tersebut, terutama kepada MSF setelah naik kelas,” kata Pjs Kepala Ombudsman Sumut, James Marihot Panggabean, di Medan pada Selasa (16/7).

James juga mengingatkan kepada guru untuk mencegah bullying dan intervensi terhadap MS, terlebih lagi karena siswa tersebut masih di bawah umur dan butuh perlindungan akibat kasus viralnya. Dia menegaskan bahwa tekanan dari teman maupun guru akan dipantau, dan kepala sekolah serta guru harus hadir untuk mencegah bullying.

James mengapresiasi SMA Negeri 8 Medan yang mengikuti instruksi Ombudsman Sumut untuk naik kelas MS. Namun, dia menyayangkan bahwa keputusan tersebut tidak dilakukan secara murni tanpa syarat.

“Kami melihat bahwa MS sudah naik kelas 3 setelah kasusnya viral. Namun, sayangnya keputusan naik kelas ini tidak dilakukan tanpa syarat,” ujarnya.

Dalam hasil Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP), disebutkan bahwa MS harus naik kelas tanpa syarat. Namun, James mengungkapkan bahwa rapor MS diperbaiki dengan cara yang kurang tepat, seperti penulisan kata “bolos” dengan huruf kapital dan tanda seru.

James juga meminta agar SMA Negeri 8 Medan menjalankan peran Guru Bimbingan Konseling (BK) dengan baik, karena dinilai Guru BK tidak melaksanakan tugasnya dengan benar. Ada beberapa kasus siswa yang mendapat surat peringatan sampai tiga kali namun tetap naik kelas, sementara MS malah ditetapkan untuk tinggal kelas.

James juga menyoroti maladministrasi yang tidak kompeten oleh Rosmaida terkait Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP) SMA Negeri 8 Medan yang tidak mengatur komponen atau indikator kenaikan kelas peserta didik.

“Keputusan untuk tidak membiarkan MS naik kelas karena ketidakhadiran peserta didik tidak didukung oleh komponen atau indikator yang jelas dalam KOSP SMA Negeri 8 Medan,” ucapnya.