Polisi Menangkap 3 Orang yang Diduga Sebagai Provokator Kericuhan saat Eksekusi Bangunan di Sampali – Berita Terkini

by -312 Views

MEDAN, Waspada.co.id – Polisi telah berhasil mengamankan tiga terduga provokator sehingga proses eksekusi bangunan di bekas lahan PTPN Sampali, Jalan H Anif, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, berakhir ricuh pada Kamis (11/7).

“Ada tiga terduga provokator yang diamankan dengan inisial RN (46), A (48), dan HL (42) saat terjadi kericuhan dalam proses pembongkaran bangunan di Desa Sampali,” kata Kabag Ops Polrestabes Medan, Kompol Pardamean Hutahaean, pada Jumat (12/7).

Ia menjelaskan bahwa akibat kericuhan tersebut, beberapa petugas mengalami luka dan harus menerima perawatan medis. Selain itu, satu unit mobil Dinas Pemadam Kebakaran milik Pemerintah Kabupaten Deli Serdang juga dibakar oleh warga.

“Dari lokasi kejadian, kami juga menemukan anak panah yang telah kami amankan sebagai barang bukti,” tambahnya.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Deli Serdang telah melakukan pembongkaran terhadap 25 bangunan ilegal yang berdiri di atas lahan 65, Dusun 24, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang.

Namun, proses pembongkaran bangunan gudang, ruko, dan tembok pagar tersebut dihadang oleh masyarakat setempat yang diduga merupakan penggarap. Massa tersebut juga melakukan pemblokiran jalan dengan cara membakar ban bekas sehingga menyebabkan asap hitam tebal.

Selain itu, massa yang telah terprovokasi mulai melempari petugas Satpol PP, personel kepolisian, dan TNI yang bertugas menggunakan batu dan botol.

Akibatnya, beberapa personel Satpol PP dan kepolisian mengalami luka akibat lemparan dan harus menerima perawatan medis. Bahkan, satu unit mobil pemadam kebakaran milik Pemkab Deli Serdang juga terbakar setelah dilempari oleh massa menggunakan molotov. (wol/lvz/d1)

Penyunting AGUS UTAMA