Polisi di Kampar Menangkap Pelaku Penyelewengan BBM Subsidi, Sebanyak 13 Jeriken Solar Ditemukan Sebagai Barang Bukti

by -53 Views

Seorang pria berinisial WP (44) diamankan oleh Polsek Perhentian Raja, Senin (8/7/2024) kemarin. Dia diduga menjadi pelaku penyelewengan solar bersubsidi di wilayah setempat. Polisi menangkap WP di Desa Lubuk Sakat, Kecamatan Perhentian Raja, Kampar, Riau, saat mengangkut 13 jeriken solar bersubsidi.

Kapolsek Perhentian Raja, Riko Rizki Masri membeberkan awal penangkapan terhadap pelaku ini. Ia mengaku bahwa penangkapan pelaku setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat. Informasi itu yakni tentang adanya aktivitas pengangkutan solar ilegal di wilayah tersebut. “Kemudian kami menyelidiki dan mendapati mobil colt diesel nomor Polisi BM 9048 FX yang digunakan pelaku sedang melintas. Petugas langsung menghentikan mobil tersebut dan melakukan pemeriksaan. Di dalam mobil tersebut ditemukan 13 jeriken berisi solar bersubsidi,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (9/7/2024).

Riko mengatakan bahwa pelaku merupakan warga Desa Lubuk Sakat. Hal itu terungkap saat pihaknya melakukan interogasi kepada yang bersangkutan. “Saat diinterogasi, WP yang merupakan warga Desa Lubuk Sakat ini mengaku tidak memiliki izin resmi untuk mengangkut dan menjual solar bersubsidi. Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Perhentian Raja untuk proses lebih lanjut,” tuturnya.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang – Undang,” jelas Kapolsek memungkasi.

Pewarta: Yudha Pratama

Editor: Mahrus Sholih

Artikel selengkapnya dapat ditemukan di Google News SUARA INDONESIA.