Anak Ketua DPRK Langsa Ditangkap Polisi karena Diduga Terlibat Narkoba – Berita Waspada Online

by -269 Views

LANGSA, Waspada.co.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Aceh dibantu oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa telah berhasil mengamankan tiga orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana narkoba jenis sabu-sabu.

Dari ketiga orang tersebut, satu orang diduga adalah anak dari Ketua DPRK Langsa dengan inisial B, berdasarkan informasi sementara yang didapat oleh Waspada Online. Sedangkan dua orang lainnya identitasnya belum diketahui.

Kasat Narkoba Polres Langsa, AKP Mulyadi, membenarkan penangkapan tersebut.

“Ya, kita tunggu hasil dari Tim Asesmen Terpadu (TAT) Provinsi yang sedang menangani. Kita tidak bisa memberikan informasi secara detail saat ini karena masih menunggu hasil pengembangan,” ungkap AKP Mulyadi, saat dikonfirmasi pada hari Selasa (1/7).

Ketua DPRK Langsa, Maimul Mahdi SSos, menjelaskan bahwa anaknya diamankan di rumah mereka di Jalan Darussalam Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota pada tanggal 22 Juni 2024 lalu.

Maimul menegaskan bahwa anaknya tidak ditangkap di jalan seperti yang beredar sebelumnya. “Yang diamankan oleh aparat Polres Langsa adalah B, bukan KH,” ujarnya.

Berdasarkan kronologisnya, B ditangkap di rumah setelah dua orang temannya terlebih dahulu diamankan oleh aparat. Saat itu, B sedang dalam kondisi sakit patah kaki dan sedang menjalani pemulihan di rumah setelah menjalani operasi di Rumah Sakit Umum Daerah Langsa.

Ketika B ditangkap, hanya istri dan anaknya yang berada di rumah, sementara Maimul Mahdi berada di Banda Aceh.

“Mengenai pengedar sabu-sabu, saya harap bisa segera ditangkap agar anak-anak lain di Kota Langsa tidak menjadi korban narkoba seperti yang dialami anak saya,” ungkap Maimul.

Maimul menekankan bahwa dalam kasus ini, anaknya yang masih di bawah umur adalah korban dan bahwa ia akan mendukung proses penegakan hukum tanpa intervensi apapun.

Terkait kasus ini, Maimul juga mengungkapkan bahwa negara telah mengatur mengenai rehabilitasi korban narkotika di bawah umur melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).

Ia juga memberikan apresiasi kepada aparat penegak hukum, terutama Polres Langsa, atas upaya mereka dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Langsa. (wol/rid/d1)

Editor: Rizki Palepi