Kejari Inhil Tahan Dua Tersangka Terkait Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Jalan

by -61 Views

Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Pramuka Tembilahan Hulu. Keduanya adalah Raja Enta Netriawan, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Syahril bin Muhammad Nuh, Direktur CV Inhil Bangkit Utama. Kasus tersebut ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau sejak Januari 2022.

Raja Enta, seorang ASN di lingkungan Pemkab Inhil, menjabat sebagai Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Inhil serta sebagai PPK. Penyidik kemudian menetapkan Syahril sebagai tersangka baru setahun setelah menetapkan Raja Enta.

Proses pelimpahan tersangka dilakukan di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada Jumat (21/6/2024). Setelah tahap II, keduanya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru selama 20 hari ke depan. Berkas perkara kedua tersangka akan segera dilimpahkan ke pengadilan.

Proyek peningkatan Jalan Pramuka Tembilahan Hulu tersebut berasal dari APBD Inhil TA 2017 dengan nilai pagu Rp 2,5 miliar. CV Inhil Bangkit Utama, rekanan proyek tersebut, memenangkan tender dengan nilai penawaran Rp 1.821.433.587. Berdasarkan audit, tindakan kedua tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 550.381.801,41.

Para tersangka dituduh melanggar Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan dianggap melakukan perbuatan melawan hukum. Yudha Pratama (Pewarta) and Mahrus Sholih (Editor) mendiskusikan perkembangan kasus ini.