Dua Pembunuh Sekdes Sidonganti Tuban Didakwa dan Divonis 15 dan 10 Tahun Penjara

by -89 Views

Irqam
20 Juni 2024 | 18:06 Dibaca 52 kali

Berita
Dua Pembunuh Sekdes Sidonganti Tuban Divonis 15 dan 10 Tahun Bui

Jano (memakai rompi merah), pelaku pembunuhan Sekretaris Desa (Sekdes) Sidonganti, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, Agus Sutrisno, setelah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tuban. (Foto: Irqam/Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, TUBAN – Dua pelaku pembunuhan Sekretaris Desa (Sekdes) Sidonganti, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, Agus Sutrisno (33), divonis masing-masing 15 dan 10 tahun penjara. Kedua pelaku adalah Jano (45) dan Nardi (43).

Sidang dengan agenda putusan terhadap Jano dan Nardi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tuban, Kamis (20/06/2024) siang. Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Uzan Purwadi serta Taufiqurrahman dan Evi Fitriawati sebagai anggota.

Pembacaan putusan kedua pelaku digelar terpisah. Sidang pertama, Jano dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama sesuai Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dalam dakwaan primer penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jano dengan pidana penjara selama 15 tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” kata ketua majelis hakim Uzan Purwadi saat membacakan putusan di PN Tuban.

Kemudian setelah Jano, sidang dilanjutkan dengan pelaku Nardi. Sidang putusan itu, menyatakan Nardi terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dalam dakwaan primer penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nardi dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa dilakukan penahanan,” ucap Uzan.

Setelah mendengarkan putusan hakim dalam sidang terpisah, keduanya berkonsultasi dengan penasihat hukum dan berpikir-pikir untuk mengajukan banding.

Tak hanya kedua pelaku, jaksa penuntut umum (JPU) bersikap sama, berpikir-pikir dalam upaya banding atas putusan majelis hakim. Vonis hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni menuntut Jano dan Nardi dengan pidana masing-masing 18 tahun penjara.

Adapun hal yang meringankan Jano dan Nardi adalah kerjasama selama persidangan, menyatakan penyesalan atas perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Sebelumnya, Sekdes Sidonganti Agus Sutrisno tewas dibacok saat perjalanan menghadiri rapat di kantor Kecamatan Kerek, Selasa (24/10/2023) pagi. Peristiwa pembacokan itu terjadi di ruas Jalan Kerek-Montong, tepatnya di Dusun Bawi, Desa Hagoretno, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, sekitar pukul 09.00 WIB.

Sebelum dibacok, korban ditabrak mobil dan diburu oleh para pelaku hingga ke tengah sawah. Saat itu, korban melintas mengendarai sepeda motor KLX berplat nomor S 2182 EAF dari arah Sidonganti menuju Kantor Kecamatan Kerek.

Tiba-tiba, sepeda motornya ditabrak oleh mobil pikap dari belakang. Mobil pikap tersebut teridentifikasi dengan plat nomor A 8382 YX.

Para pelaku kemudian melarikan diri. Jano melarikan diri ke arah selatan dengan tujuan mengamankan diri agar tidak dihakimi oleh massa. Ia menyerahkan diri ke Polsek Grabagan setelah 10 jam dalam pengejaran oleh pihak kepolisian.

Sementara itu, Nardi diamankan oleh Sat Reskrim Polres Tuban pada Jumat 17 November 2023, setelah menyerahkan diri didampingi kepala desa dan keluarga.

Diketahui bahwa motif Jano melakukan pembunuhan itu karena istrinya selingkuh dengan Agus Sutrisno dan hal ini memicu kemarahan Jano. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Irqam
Editor : Mahrus Sholih