Wakil Bupati Sumenep Dewi Khalifah, saat diwawancarai oleh sejumlah media. (Foto: Wildan/Suaraindonesia.co.id)
SUARA INDONESIA, SUMENEP- Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, berharap agar semua produk lokal di wilayahnya mampu mencapai pasar global alias go internasional.
Untuk itu, pemerintah daerah mendorong agar setiap pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Sumenep telah memiliki legalitas dan sertifikasi halal.
Wakil Bupati Sumenep Dewi Khalifah menjelaskan bahwa untuk berhasil di pasar global, produk UMKM Sumenep harus mampu bersaing dengan produk lain secara ketat.
Pemerintah Kabupaten Sumenep menyatakan telah aktif memberikan pelatihan yang beragam untuk mendorong pengembangan UMKM setempat.
Hal ini juga mencakup penguatan Sumber Daya Manusia (SDM), peningkatan kualitas, dan perolehan legalitas.
“Saya merasa ini sangat penting untuk diperhatikan dengan serius. Ini akan menyebabkan produk kita diminati oleh konsumen global,” katanya pada Senin (29/04/2024).
Ia juga menekankan pentingnya legalitas produk sehingga konsumen tidak perlu merasa khawatir saat membeli produk UMKM, terutama produk makanan dan minuman.
Mengantongi izin dan sertifikasi halal memerlukan proses dan survei yang ketat untuk memastikan produk tersebut dapat dijual.
“Jadi yang terutama harus diprioritaskan adalah kelengkapan izinnya, terutama sertifikat halal,” tambahnya.
Nyai Eva, demikian Dewi Khalifah disapa, menyatakan bahwa UMKM Sumenep telah berupaya meningkatkan kualitas produknya, tetapi masih belum maksimal.
Oleh karena itu, ia mengajak semua pihak untuk mendukung target pemerintah agar produk-produk masyarakat Sumenep dapat dikenal di pasar global.
“Kami sedang berupaya untuk itu, tentu saja memerlukan dukungan dari berbagai pihak,” ujarnya.
Dalam konfirmasinya secara terpisah, Ketua Satgas Halal Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sumenep, Rifa’i Hasyim, menyatakan bahwa pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah memberikan kemudahan bagi UMKM untuk mendaftarkan produk melalui self declare, tanpa biaya.
Namun, produk yang menggunakan bahan baku daging akan dikenai biaya karena dianggap sebagai produk usaha kelas menengah ke atas.
Ia menjelaskan bahwa masyarakat dapat mendaftarkan produknya melalui Pendamping Proses Produk Halal (PPPH).
Di Kabupaten Sumenep, PPPH terdiri dari penyuluh Kemenag Sumenep, staf, dan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di setiap kecamatan.
“Ini merupakan bagian dari sertifikasi reguler yang berbayar,” tutupnya. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Wildan Mukhlishah Sy |
Editor | : Mahrus Sholih |