Ratusan Narapidana di Lapas Jombang Dapat Remisi Idul Fitri 1445 H, Enam Orang Dibebaskan secara Langsung

by -93 Views

Remisi Idul Fitri 1445 H untuk 569 Narapidana Lapas Kelas IIB Jombang

Kalapas Kelas IIB Jombang, Margono memberikan remisi Idul Fitri 1445 H bagi 569 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Jombang, Jawa Timur. Pemberian remisi dilakukan setelah salat Idul Fitri di Lapas Kelas IIB Jombang pada Rabu (10/04/2024).

Menurut Kalapas Jombang, Margono, remisi ini diberikan sebagai penghargaan bagi narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani hukuman. Dari total 813 narapidana di Lapas Jombang, 569 di antaranya diusulkan mendapat Remisi Khusus Idul Fitri 1445 H. Sebanyak 563 orang diusulkan mendapat Remisi Khusus (RK) I, sementara 6 orang diusulkan mendapat RK II atau langsung bebas.

Margono juga menambahkan bahwa remisi yang diberikan kepada narapidana Lapas Kelas IIB Jombang bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan. Enam narapidana yang mendapat RK-II langsung bebas setelah usulan remisinya disetujui oleh Menteri Hukum dan HAM RI.

Pemberian remisi ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap warga negara yang sedang menjalani hukuman pidana. Hal ini sejalan dengan pernyataan Menteri Hukum dan HAM RI, Yassona H Laoly, yang menyatakan bahwa remisi dan program pemasyarakatan merupakan bentuk apresiasi negara kepada narapidana dan anak binaan yang berusaha memperbaiki diri dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna.

Pemberian Remisi Khusus ini dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, PP No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, dan Keputusan Presiden RI No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

Artikel ini disusun oleh Gono Dwi Santoso dan disunting oleh Mahrus Sholih.