Jukir Liar di Medan Masih Kutip Uang Parkir Meski Peraturan Pemko Tak Berlaku

by -125 Views

MEDAN, Waspada.co.id – Pemerintah Kota Medan telah resmi menggratiskan retribusi parkir di pinggir jalan di seluruh wilayah Kota Medan, kecuali di wilayah e-parking, mulai Selasa (2/4) kemarin.

Kebijakan tersebut disambut baik oleh Polrestabes Medan yang akan menindak tegas juru parkir yang masih meminta uang parkir di kawasan non e-parking.

Namun, berdasarkan pantauan Waspada Online pada Jumat (5/4), masih banyak juru parkir yang meminta uang parkir kepada pengendara di tempat yang bukan e-parking.

Salah satunya adalah seorang jukir di Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Medan Kota, yang sampai saat ini masih memungut uang parkir dari pengendara baik sepeda motor maupun mobil.

Dia mengatakan bahwa alasan dia meminta uang parkir adalah karena dia belum mengetahui tentang peraturan baru tersebut.

“Belum tahu, belum diinformasikan, jadi kami masih meminta seperti biasa,” kata Firda pada Jumat (5/4).

Menurut pria berusia 38 tahun tersebut, pekerjaan yang dia lakukan sekarang tidak melanggar hukum. Dia membayar setoran sebesar Rp80 ribu per hari kepada salah satu organisasi masyarakat dan merasa diberi pakaian serta atribut resmi.

“Setoran perhari Rp80 ribu. Kami diberi pakaian dan atribut, jadi kami resmi,” katanya. (wol/ryp/d1)

Editor AGUS UTAMA